Konten Media Partner

Satpol PP Palembang Bongkar Kios yang Berdiri di Lahan Kuburan

26 November 2025 19:33 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Satpol PP Palembang Bongkar Kios yang Berdiri di Lahan Kuburan
Satpol PP Kota Palembang membongkar rumah dan kios milik warga yang berdiri di lahan TPU Puncak Sekuning pada Rabu, 26 November 2025. #publisherstory #urbanid
Urban Id
Eksekusi lahan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Puncak Sekuning/ist.
zoom-in-whitePerbesar
Eksekusi lahan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Puncak Sekuning/ist.
Saruan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang membongkar sejumlah kios yang berdiri di lahan kuburan Taman Pemakaman Umum (TPU) Puncak Sekuning milik Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) pada Rabu, 26 November 2025.
Penertiban tersebut dilakukan pada pukul 09.45 WIB yang sebelumnya digelar apel bersama di kantor lurah Lorok Pakjo, dipimpin Pelaksana harian Kabid Penegakan Peundangan-Undangan Daerah Satpol PP, Rudi Putra.
β€œMohon bantuan dan pengkondisiannya. Sebelum dibongkar, barang-barang dikeluarkan. Dijaga jangan sampai rusak,” kata Rudi.
Rumah yang ditertibkan dimiliki oleh Herman yang tinggal di sana sekitar 5 tahun bersama dengan istri dan 2 orang anaknya.
Setelah pembacaan SK Keputusan terkait penertiban, dan listrik diputus, alat berat berupa excavator mini segera secara bertahap membongkar rumah. Petugas Sat Pol PP, dibantu petugas Damkar dan Perkimtan memindahkan barang-barang dari rumah.
Pelaksana tugas Kepala Bidang Sarana Prasarana Utilitas Dinas Perkimtan Palembang, Anggie, mengatakan, rumah Herman berdiri di lahan milik Perkimtan.
β€œIni upaya kami untuk lahan TPU harus rapi, harus ditata ulang, untuk percepatan penataan wajah kota. Salah satu RTH Adalah TPU. Tapi, di TPU Puncak Sekuning ini kami lihat banyak kios dan bangunan liar. Ini agak menyulitkan kami untuk penataan TPU. Karena itu kami kolaborasi dengan Pol PP dan pihak terkait lain melakukan penertiban,” ujar Anggie.
Kemudian, setelah dilakukannya penertiban, lokasi tersebut akan dipagari lalu ditambah dengan lampu.
Kabid PPUD Sat Pol PP, Rudi Putra, mengungkap bahwa sebelum eksekusi, pihaknya telah memanggil Herman dan warga lainnya yang menempati rumah dan kios untuk menunjukkan akta kepemilikan.
"Tapi mereka tidak memiliki. Mereka juga sadar ini tanah kuburan,” katanya.
Lalu, ia juga mengatakan bahwa surat peringatan juga sudah dilayangkan beberapa kali. Namun, Herman menghiraukan hal tersebut sehingga harus dieksekusi.
β€œKami sudah sesuai SOP,” pungkasnya.
Trending Now