Konten Media Partner
Setahun 2 Kali, Pemkot Palembang Terapkan Sistem CAT untuk Mutasi Pegawai
28 Oktober 2025 11:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Setahun 2 Kali, Pemkot Palembang Terapkan Sistem CAT untuk Mutasi Pegawai
Pemkot Palembang terapkan sistem CAT untuk mutasi ASN dua kali setahun, wujudkan birokrasi transparan dan adil berbasis kompetensi serta integritas. #publisherstory #urbanidUrban Id

Pemkot Palembang resmi memasuki era baru dalam manajemen kepegawaian. Untuk pertama kalinya, proses penempatan dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) — sebuah terobosan yang diklaim bakal mengakhiri praktik penempatan berbasis kedekatan atau “like and dislike”.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Yanurpan Yani, menyebut kebijakan ini sebagai wujud komitmen Pemkot dalam mewujudkan birokrasi yang transparan, profesional, dan akuntabel.
“Dengan sistem CAT, tidak ada lagi ruang bagi subjektivitas. Setiap ASN harus bersaing secara adil berdasarkan kompetensi dan integritasnya,” ujar Yanurpan, Senin (27/10/2025).
Penerapan sistem ini diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025, yang juga menetapkan jadwal mutasi ASN hanya dua kali dalam setahun, yakni setiap April dan Oktober.
Yanurpan menjelaskan, ASN yang belum lolos seleksi mutasi diberi kesempatan untuk mencoba lagi setelah masa tunggu tertentu — satu tahun untuk kegagalan pertama, dan lima tahun untuk yang gagal dua kali. Sementara ASN yang lolos seleksi mutasi wajib mengabdi minimal lima tahun di lingkungan Pemkot Palembang.
“Semua harus melewati proses seleksi yang sama. Ini cara kami memastikan setiap pejabat ditempatkan sesuai kompetensinya, bukan karena relasi atau rekomendasi,” tegasnya.
Kebijakan ini berlaku wajib untuk delapan perangkat daerah utama, termasuk Sekretariat Daerah, BKPSDM, Bapenda, Satpol PP, Dinas PMPTSP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, RSUD Gandus, dan RSUD Palembang BARI.
Selain mendorong tata kelola SDM yang profesional, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot menyesuaikan diri dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengamanatkan agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD pada 2027.
“Transformasi digital dalam sistem kepegawaian bukan hanya soal teknologi, tapi juga tentang keadilan dan efisiensi. ASN Palembang harus siap bersaing secara sehat demi pelayanan publik yang lebih baik,” tutup Yanurpan.
