Konten Media Partner
Setoran Pajak Daerah Sumsel Capai Rp 2,69 Triliun
25 September 2025 20:09 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Setoran Pajak Daerah Sumsel Capai Rp 2,69 Triliun
Realisasi pajak daerah Sumsel 2025 capai Rp2,69 triliun (70,34 persen). Didukung program Merdeka Pajak dan inovasi layanan Bapenda tingkatkan kepatuhan wajib pajak. #publisherstory #urbanidUrban Id

Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, mengatakan capaian tersebut menunjukkan tren positif meski masih ada beberapa jenis pajak yang perlu digenjot. Ia menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat serta keberlanjutan program inovatif yang diluncurkan pemerintah provinsi.
βAlhamdulillah, realisasi sudah menembus 70 persen. Kami berterima kasih kepada masyarakat Sumsel yang taat membayar pajak, karena ini semua kembali untuk pembangunan daerah,β ujar Rizwan, Kamis (25/9/2025).
Hingga 25 September 2025, realisasi pajak terbesar berasal dari Pajak Air Permukaan (PAP) yang sudah mencapai 97,79 persen dari target. Disusul Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar 85,26 persen, serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 68,76 persen.
Sementara itu, realisasi terendah dicatat pada Pajak Alat Berat yang baru 8,30 persen, dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 23,66 persen. Pajak Rokok dan BBN-KB juga masih di bawah 60 persen.
Untuk mendorong sisa target pajak hingga akhir tahun, Bapenda Sumsel terus memperluas layanan melalui berbagai inovasi, antara lain Program door to door dan HANTER (Hadiri Wajib Pajak Antar Jemput), Pembentukan Tim OPAD di kabupaten/kota, Layanan pembayaran pajak online via Aplikasi Signal, dan Kerja sama dengan modern channel, teller bank, ATM, EDC, hingga QRIS.
βPajak yang dibayar masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan program pemerintah daerah. Jadi mari kita sukseskan bersama,β pungkas Rizwan.
Untuk diketahui program Merdeka Pajak yang dicanangkan Gubernur Sumsel Herman Deru pada 16 Agustus 2025 terbukti mendapat sambutan luar biasa.
Program yang berlaku hingga 17 Desember 2025 ini memberikan sejumlah keringanan, di antaranya, pemutihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), cukup bayar 1 tahun saja, bebas biaya BBNKB II, bebas pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya.
Sejak berjalan, hampir seluruh UPTB PPD/Samsat di Sumsel dipadati wajib pajak setiap hari. Antusiasme ini dinilai menjadi faktor kunci meningkatnya realisasi penerimaan pajak.
