Konten Media Partner
Suami di Ogan Ilir Gebuki Istrinya Gara-gara Sering Main Facebook
4 November 2025 20:51 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Suami di Ogan Ilir Gebuki Istrinya Gara-gara Sering Main Facebook
Kasus KDRT di Ogan Ilir: Suami aniaya istri karena cemburu unggahan Facebook. Pelaku ditahan dan terancam 5 tahun penjara sesuai UU Penghapusan KDRT. #publisherstory #urbanidUrban Id

Kecemburuan di dunia maya berujung petaka di dunia nyata. Seorang pria berinisial MN (53), warga Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel), harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya istrinya sendiri, SU (51), hanya karena unggahan foto di media sosial.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Kamis (20/10/2025) lalu. Aksi kekerasan itu bermula dari pertengkaran kecil ketika pelaku melihat istrinya asyik bermain gawai dan mengunggah foto ke akun Facebook miliknya.
βPelaku marah karena menilai korban terlalu sering pamer foto di media sosial. Ia sempat menasihati agar berhenti mengunggah, tapi malah terjadi adu mulut hingga berujung kekerasan,β ungkap Mukhlis, Selasa (4/11/2025).
MN disebut sempat mencoba merebut ponsel istrinya untuk memeriksa isi pesan dan unggahan di akun tersebut. Namun korban menolak, sehingga terjadi tarik-menarik hingga pelaku memukul korban sebanyak dua kali. Akibatnya, SU mengalami luka lebam dan benjol di sekitar pelipis mata.
Kini, pelaku ditahan di Satreskrim Polres Ogan Ilir dan dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Dalam pemeriksaan, MN mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatannya.
βSaya emosi sesaat. Tidak seharusnya saya memukul,β ujarnya dengan nada menyesal.
