Konten Media Partner

Sumsel Siapkan Perda Kerja Sosial Pengganti Penjara

4 Desember 2025 20:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Sumsel Siapkan Perda Kerja Sosial Pengganti Penjara
Sumsel siapkan Perda pidana kerja sosial sebagai alternatif penjara jelang KUHP 2026. Langkah ini dorong efisiensi anggaran dan pembinaan pelaku secara humanis. #publisherstory #urbanid
Urban Id
Gubernur Sumsel Herman Deru saat menyaksikan Bupati OKU Teddy Meilwansyah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejari OKU di Griya Agung Palembang, Kamis (4/12/2025). Foto : Humas Pemprov Sumsel
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumsel Herman Deru saat menyaksikan Bupati OKU Teddy Meilwansyah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejari OKU di Griya Agung Palembang, Kamis (4/12/2025). Foto : Humas Pemprov Sumsel
Pemprov Sumsel mulai memasuki babak baru reformasi hukum. Lewat penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Sumsel, Kejaksaan Tinggi, serta para bupati dan wali kota se-Sumsel, daerah ini resmi bergerak menuju penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara. Langkah tersebut menjadi respons cepat menjelang berlakunya KUHP baru pada 2026.
Gubernur Sumsel Herman Deru menilai bahwa transformasi sistem pemidanaan tak bisa ditunda lagi. Selain menekan lonjakan anggaran negara untuk biaya narapidana, perubahan ini akan menempatkan Sumsel sebagai salah satu daerah terdepan dalam implementasi KUHP baru.
“Sumsel sangat heterogen dan aturan baru harus bisa diterima semua kalangan. Karena itu kita perlu menyiapkan Perda yang mampu menyatukan ragam kebutuhan masyarakat," kata Deru dalam acara yang digelar di Griya Agung Palembang, Kamis (4/12/2025).
Herman Deru mengungkapkan bahwa biaya pembiayaan di lembaga pemasyarakatan sudah berada pada titik yang tidak ideal. Penelitian pada 2018 menunjukkan anggaran makan narapidana mencapai sekitar Rp 2 triliun, dan kini diperkirakan melampaui Rp 3 triliun.
“Jika kita bisa mengalihkan anggaran itu untuk pembangunan, manfaatnya jauh lebih besar. Karena itu opsi pemidanaan alternatif harus diperkuat,” tegasnya.
Ia mencontohkan, selama ini restorative justice dominan untuk kasus lalu lintas, padahal banyak tindak pidana ringan lain yang lebih tepat diselesaikan dengan mekanisme non-penjara—mulai dari pencurian kecil hingga pelanggaran ringan di desa.
Di hadapan jajaran kejaksaan dan kepala daerah, dirinya menekankan urgensi pemberian sanksi sosial yang disertai pembinaan keterampilan. Menurutnya, pidana kerja sosial tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga mempersiapkan pelaku agar lebih siap kembali ke masyarakat.
“Terpidana sosial harus memiliki bekal. Mereka bisa dilatih membuat produk kreatif, parfum, kerajinan, atau keterampilan lain. Hukuman bukan sekadar menghukum, tapi memperbaiki,” jelas Deru.
Ia memastikan MoU yang ditandatangani akan langsung diteruskan oleh Kejaksaan Negeri serta pemerintah kabupaten/kota melalui implementasi teknis di lapangan.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menyambut baik langkah ini. Ia menilai dunia hukum kini bergerak ke arah efisiensi dan efektivitas, bukan lagi sekadar menimbang lamanya pidana.
“Biaya proses hukum sangat besar, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pemasyarakatan. Untuk perkara kecil, membawa semuanya ke pengadilan tidak lagi relevan,” ujarnya.
Menurutnya, konsep penyelesaian cepat seperti pengakuan bersalah, mediasi penal, hingga kerja sosial dapat menjadi pilihan utama untuk mengurangi beban peradilan tanpa mengurangi rasa keadilan masyarakat.
Dengan adanya inisiatif penyiapan Perda pidana kerja sosial, Sumsel berpotensi menjadi daerah pelopor implementasi KUHP 2023. Apalagi, Bali sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa melalui Perda, dan Sumsel disebut siap menyusul dengan desain regulasi yang lebih adaptif.
Trending Now