Konten dari Pengguna
Restorative Justice: Karpet Merah Buat Koruptor atau Napas Baru Rakyat Kecil?
21 Desember 2025 23:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Restorative Justice: Karpet Merah Buat Koruptor atau Napas Baru Rakyat Kecil?
Restorative Justice: Napas baru bagi rakyat kecil atau karpet merah koruptor? Jangan sampai damai hanya jadi alat tawar berharta. Cek bedah kritisnya dari kacamata hukum!Mikail Fathirza Salam
Tulisan dari Mikail Fathirza Salam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dunia hukum Indonesia belakangan diramaikan oleh istilah Restorative Justice (RJ). Di atas kertas, konsep ini terdengar mulia: mengembalikan keadilan dengan cara mendamaikan pelaku dan korban, tanpa harus berakhir di balik jeruji besi. Namun, di tengah masyarakat yang kadung skeptis terhadap integritas penegak hukum, sebuah pertanyaan besar muncul: Apakah RJ benar-benar menjadi napas baru bagi rakyat kecil, atau justru menjadi "karpet merah" baru bagi para elite dan koruptor untuk lari dari tanggung jawab?
​Antara Keadilan Substansial dan Transaksional
​Selama berpuluh-puluh tahun, Indonesia terjebak dalam paradigma hukum retributif—hukum yang fokus pada pembalasan dan pemenjaraan. Akibatnya, penjara kita overcapacity, dan hukum sering kali terlihat "tajam ke bawah" saat memproses Nenek Minah yang mencuri tiga buah kakao, namun "tumpul ke atas" saat berhadapan dengan kerah putih.
​Hadirnya Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif seharusnya menjadi oase. RJ memberikan ruang bagi perkara ringan untuk diselesaikan di luar pengadilan. Namun, celah kritis muncul pada aspek pengawasan. Tanpa standar yang ketat, RJ rawan disalahgunakan menjadi praktik "transaksional" di ruang-ruang gelap penyidikan. Jika perdamaian bisa dibeli dengan sejumlah uang kompensasi tanpa adanya penyesalan tulus, maka kita sedang melegalkan diskriminasi hukum dalam kemasan baru.
​Perspektif Syariah: Hak Korban, Bukan Hak Negara
​Dari kacamata Hukum Islam (Jinayah), konsep RJ sebenarnya memiliki akar yang sangat kuat dalam bentuk Islah (perdamaian) dan Pemaafan. Dalam Islam, nyawa atau harta yang hilang bisa ditebus melalui Diyat (ganti rugi) jika ahli waris atau korban memaafkan.
​Namun, poin kritis yang sering dilupakan dalam praktik di Indonesia adalah: Siapa yang berhak memberi maaf? Dalam Islam, pemaafan adalah hak mutlak korban atau keluarganya, bukan hak negara atau institusi kepolisian. Jika seorang koruptor atau pelaku kekerasan bisa bebas hanya karena "berdamai" dengan sistem tanpa kerelaan penuh korban yang dipulihkan, maka esensi Siyasah Syar'iyyah (politik hukum Islam) untuk menegakkan keadilan telah gagal. Hukum Islam justru mengharamkan perdamaian yang melegalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
​Ancaman "Karpet Merah" bagi Korupsi
​Kekhawatiran terbesar publik adalah jika RJ merembet ke tindak pidana korupsi atau kekerasan seksual. Padahal, secara regulasi, korupsi bukanlah subjek RJ karena merupakan extraordinary crime. Namun, narasi "pengembalian kerugian negara" sering kali dipakai untuk melunakkan hukuman.
​Jika kita membiarkan RJ menjadi celah bagi mereka yang memiliki kekuatan finansial untuk "membayar" kebebasan, maka kita hanya mengganti jeruji besi dengan transaksi materai Rp10.000. Rakyat kecil tetap akan menjadi korban, sementara mereka yang memiliki akses kekuasaan akan tersenyum di balik tameng "perdamaian".
​Penutup
​Pada akhirnya, Restorative Justice tidak boleh hanya menjadi kosmetik hukum untuk mempercantik citra institusi. Ia harus menjadi instrumen pemulihan martabat. Jika RJ gagal memberikan rasa adil bagi si miskin dan justru memberi pengampunan murah bagi si kaya, maka "hukum tajam ke bawah" bukanlah lagi sebuah tradisi, melainkan sebuah kutukan yang sengaja kita pelihara. Keadilan tidak boleh berhenti di atas kertas damai; ia harus hidup dalam kepastian bahwa yang salah tetap dihukum, dan yang dirugikan benar-benar dipulihkan.

