Konten dari Pengguna

Kebebasan Pers Terancam: Refleksi Hukum atas Kasus Tempo

Salsabila Elvina Putri
Mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara Uin Syarif Hidayatullah Jakarta
18 Mei 2025 8:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Kebebasan Pers Terancam: Refleksi Hukum atas Kasus Tempo
Kebebasan Pers terjamin, tapi Jurnalis diteror. Kegagalan Negara melindungi Pers mengancam Demokrasi.
Salsabila Elvina Putri
Tulisan dari Salsabila Elvina Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Doc. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Doc. Pribadi
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Dalam konteks hukum tata negara, kebebasan ini tidak hanya dilindungi secara normatif, tetapi juga dijamin sebagai bagian dari hak asasi manusia yang melekat pada setiap warga negara. Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa jurnalis di Indonesia masih kerap menghadapi ancaman saat menjalankan tugasnya.
Salah satu kasus terbaru yang mencuat adalah teror terhadap jurnalis Tempo berupa kiriman kepala babi, yang tidak hanya menyentuh ranah kebebasan pers, tetapi juga menyangkut isu sensitif terkait SARA dan kepentingan kekuasaan.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, ketika Jurnalis kantor Tempo menerima kiriman kardus berisi kepala babi yang dikirim melalui layanan ojek online. Salah satu jurnalis yang menerima paket tersebut mencurigai isi kiriman karena tercium bau busuk yang menyengat.
Setelah dibuka, ditemukan bahwa paket tersebut berisi kepala babi dan diduga sebagai bentuk teror terhadap jurnalis bernama Cica. Aksi ini dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik Tempo, khususnya dalam peliputan kasus-kasus yang menyentuh kepentingan penguasa. Pihak tempo melaporkan ke Bareskim Polri guna mencari pelaku yang mengirim tersebut.
Secara yuridis, kemerdekaan pers telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 undang-undang ini disebutkan secara tegas bahwa
“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
Selain itu, Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyebutkan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Dengan dasar konstitusional tersebut, negara memiliki kewajiban untuk menjamin dan melindungi kebebasan pers. Ketika terjadi intimidasi seperti dalam kasus ini, negara seharusnya hadir secara aktif, bukan hanya untuk mengecam, tetapi juga mengusut tuntas dan memproses hukum pelakunya. Sayangnya, hingga saat ini, belum diketahui siapa pengirim teror tersebut, dan belum terlihat keseriusan dari aparat dalam mengusutnya.
Kasus ini juga mencerminkan pola kekerasan sistemik terhadap jurnalis di Indonesia. Berdasarkan data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, sepanjang tahun 2023 terdapat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis, mulai dari intimidasi, peretasan, penganiayaan fisik, hingga ancaman hukum menggunakan pasal karet.
Ironisnya, dari jumlah tersebut, hanya dua kasus yang berujung pada pemidanaan pelaku di pengadilan. Mayoritas kasus tidak ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum, yang pada akhirnya memperkuat budaya impunitas dan membuka ruang terulangnya kekerasan serupa di masa depan.
Lebih lanjut, respons pejabat publik terhadap kasus ini menjadi indikator penting dalam menilai sejauh mana komitmen negara terhadap demokrasi. Dalam hal ini, pernyataan Hasan Nasbi selaku Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan justru menambah sorotan negatif. Ia menanggapi teror kepala babi dengan mengatakan:
“…kali aja kan orang kirim itu sebagai teror ternyata buat makanan? Ya dimasak aja lah. Suatu kebebasan pers tuh pemerintah gak pakai teori lagi, tapi kan sudah pembuktian. Gak ada yang larang bikin berita.”
Pernyataan tersebut menuai kritik tajam dari masyarakat sipil dan komunitas pers. Publik menilai bahwa negara seharusnya bersikap tegas dan berpihak pada kebebasan pers, bukan meremehkan ancaman yang nyata. Dalam perspektif hukum tata negara, sikap meremehkan seperti ini bertolak belakang dengan prinsip checks and balances, di mana pers memiliki peran strategis sebagai pengawas jalannya pemerintahan. Negara seharusnya menjadi pelindung utama kebebasan pers, bukan sekadar pengamat pasif di tengah ancaman yang terus meningkat.
Tak berhenti sampai di situ, teror terhadap redaksi Tempo kembali terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Sebuah kotak kardus yang dibungkus kertas kado ditemukan berisi enam bangkai tikus dalam kondisi membusuk. Temuan tersebut pertama kali diketahui oleh Agus, yang kemudian melaporkannya kepada petugas kebersihan dan keamanan. Peristiwa ini semakin memperkuat dugaan bahwa ancaman terhadap pers dilakukan secara terencana dan sistematis.
Dari hasil rekaman CCTV, diketahui bahwa kotak tersebut dilempar dari luar pagar kompleks kantor Tempo yang berada di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan. Rangkaian teror ini menunjukkan adanya upaya nyata untuk mengintimidasi dan membungkam kebebasan pers. Menyikapi kejadian tersebut, Pihak Kompas, Setri telah melaporkan peristiwa ini ke Markas Besar Polri dan mendesak aparat untuk segera mengusut tuntas serta mengungkap pelaku di balik teror ini.
Oleh karena itu, kasus ini menjadi ujian penting bagi pemerintah apakah negara benar-benar menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum, atau justru membiarkan kebebasan pers tergerus oleh tekanan, teror, dan impunitas. Kegagalan dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya kegagalan dalam menegakkan hukum, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap amanat konstitusi.
Trending Now