Konten dari Pengguna
Investasi dan Perluasan Basis Pajak
29 Juni 2025 17:52 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Investasi dan Perluasan Basis Pajak
Kesinambungan Investasi dan Perluasan Basis Pajak untuk mendorong Tax RatioDimas Dwi Pratikno
Tulisan dari Dimas Dwi Pratikno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sirkuit Mandalika menjadi ikon baru Indonesia dalam panggung balap motor dunia. Pembalap dunia berlomba mencapai garis finish lebih cepat tergantung strategi dan kondisi kendaraan. Layaknya negara-negara di dunia yang berlomba mencapai kesejahteraan tergantung kebijakan ekonomi yang diambil masing-masing. Agar mesin kendaraan dapat bergerak dibutuhkan pelumas dan bahan bakar, kira-kira seperti itulan investasi dan pajak dalam perekonomian.
Investasi merupakan kontributor penting dalam pembangunan ekonomi karena mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja. Investasi dapat berupa pembelian modal barang, seperti mesin atau bangunan, yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa. Melalui investasi, suatu negara dapat meningkatkan kapasitas produksi, transfer teknologi, dan membuka pasar baru.
Untuk mencapai pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, penyederhanaan regulasi, dan memberikan insentif bagi investor. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan dapat memberikan manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Iklim investasi di Indonesia saat ini sudah mulai membaik tercermin dari riset IMD World Competitiveness Ranking (WCR) yang memberikan peringkat daya saing Indonesia dari 34 menjadi peringkat 27 dunia. Namun, perbaikan tersebut masih menghadapi tantangan yang perlu terus dibenahi, terutama untuk kepentingan ekstensifikasi Wajib Pajak baru dan meningkatkan Tax Ratio Indonesia.
Hasil penelitian (Syifa & Yoghi, 2021) menjelaskan implementasi perizinan investasi di Indonesia belum berjalan baik, karena masih terdapat hambatan-hambatan seperti aspek regulasi, sistem, dan tata laksana. Sehingga hal tersebut belum memberikan jaminan kepastian hukum kepada investor yang akan melakukan aktivitas investasi di Indonesia.
Misal penerbitan PKKPRL untuk Pembangunan Terminal Khusus (Tersus) yang tidak sedikit bertabrakan dengan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di lokasi calon pembangunan. Sehingga menimbulkan ketidakjelasan hukum dan tak ayal justru menghambat investasi yang akan dilakukan tersebut.
Kondisi tersebut, menjadi βbuah simalakamaβ baik bagi Aparatur Sipil Negara mewakili pemerintah maupun pengusaha yang akan berinvestasi. Satu sisi Aparatur Sipil Negara yang bertanggung jawab terhadap perijjinan tersebut tidak berani memberikan rekomendasi ijin karena menyalahi peraturan atau akan memberikan rekomendasi lokasi lain yang sesuai peraturan, namun tidak layak secara ekonomi bagi Pengusaha karena jauh dari lokasi usahanya.
Oleh karena itu diperlukan Lembaga atau satuan kerja khusus yang ditunjuk untuk menjadi pengadil dan penjamin kepastian hukum sehingga dapat memberikan rasa aman bagi Aparatur Sipil Negara merekomendasikan ijin, sekaligus mempercepat proses investasi dilakukan oleh pengusaha karena sudah layak dan menguntungkan. Tentu ini merupakan contoh kecil dari banyaknya kasus tantangan investasi, belum lagi tantangan lain seperti ketersediaan Sumber Daya Manusia yang tidak seimbang dengan tuntutan jumlah layanan perijinan yang harus diberikan.
Lembaga atau satker khusus ini kemudian dapat menjadi βpelumasβ dalam proses investasi untuk perluasan basis pajak baru di Indonesia. Upaya-upaya ini perlu dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait demi meningkatkan Tax Ratio Indonesia yang lebih baik.
Menurut laporan OECD tahun 2022, Tax Ratio Indonesia masih berada di kisaran 12% masih dibawah rata-rata negara Asia Pasific di kisaran 19% sehingga memerlukan perluasan basis pajak baru dari investasi yang dilakukan. Meningkatnya penerimaan perpajakan dapat menjamin kesinambungan fiskal dan mengurangi ketergantungan pembiayaan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui belanja negara.
Akhirnya Tax Ratio yang tinggi seperti ketersediaan bahan bakar dalam perlombaan balap motor di Mandalika. Semakin banyak ketersediaan bahan bakar maka upaya mencapai garis finish lebih memungkinkan.
*Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan mewakili Lembaga tempat penulis bekerja.
Penulis
Dimas Dwi Pratikno
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan RI

