Konten dari Pengguna

Pro Kontra Penerapan PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli

Vianda Febriyanti
Mahasiswi PKN STAN Prodi D-IV Manajemen Keuangan Negara
23 Juli 2023 11:03 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Pro Kontra Penerapan PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli
Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas penyerahan AYDA sebagai jawaban dari pro dan kontra dalam perpajakan di dunia perbankan.
Vianda Febriyanti
Tulisan dari Vianda Febriyanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi KPR. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPR. Foto: Shutterstock
Permasalahan mengenai PPN atas penjualan agunan yang diambil alih oleh kreditur masih menjadi pro dan kontra dalam lingkup perpajakan. Agunan yang diambil alih (AYDA) merupakan aset yang diperoleh bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank (Bank Indonesia, 2012).
Permasalahan ini disebabkan oleh perbedaan pendapat antara pihak fiskus dengan perbankan selaku kreditur atau penerima agunan terkait kewajiban pembayaran PPN atas penjualan agunan. Permasalahan tersebut yang menyebabkan perlu diatur lebih lanjut mengenai PPN atas penjualan agunan yang diambil alih oleh kreditur.
Pengenaan PPN atas agunan yang diambil alih kreditur dalam hal ini perbankan menimbulkan kontra karena perbankan menerima agunan atas kredit yang diberikan dan hanya bersifat jaminan serta bukan kegiatan usaha perbankan sehingga bukan termasuk barang kena pajak (Safarina, 2020). Selain itu, dalam penyerahan tidak terdapat pajak masukan sehingga kreditur tidak dapat mengkreditkan PPN.
Di lain sisi, pihak fiskus berpendapat bahwa dilakukan koreksi positif karena hasil pemeriksaan terdapat penjualan agunan yang termasuk objek PPN tetapi tidak dipungut oleh kreditur (Mahkamah Agung, 2016).
Hal ini didukung dengan Surat Dirjen Pajak No. SE-121/PJ/2010 tentang penjualan barang kena pajak berupa agunan yang diambil alih termasuk penyerahan barang kena pajak yang dikenai PPN.
Kedua argumentasi ini yang kemudian mendorong pemerintah untuk menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.

Penerbitan PMK Nomor 41 Tahun 2023

Sumber : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 telah mengatur bahwa penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli termasuk dalam barang kena pajak yang dikenai PPN. Peraturan ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Mei 2023.
Pada pasal 3 disebutkan bahwa kreditur wajib memungut, menyetor dan melaporkan atas penyerahan agunan yang diambil alih (Peraturan Menteri Keuangan, 2023).
Pihak bank sebagai kreditur harus mengukuhkan diri sebagai pengusaha kena pajak sehingga selain melaporkan transaksi AYDA maka bank juga harus melaporkan transaksi BKP/JKP yang dilakukan.
Tarif yang ditetapkan berbeda yakni apabila pembeli agunan merupakan kreditur itu sendiri akan dikenakan tarif PPN normal yaitu 11% dengan syarat lawan berstatus pengusaha kena pajak.
Namun demikian, apabila pembeli agunan selain kreditur maka dikenai PPN sebesar 10% dari tarif UU PPN 11% sehingga PPN yang dipungut adalah 1,1% dari harga jual agunan.
Pungutan tersebut dilakukan saat penerimaan pembayaran dari pembeli agunan. Kreditur wajib melaporkan dengan SPT Masa PPN dan pajak masukan atas agunan tersebut tidak dapat dikreditkan oleh kreditur.

Implikasi

Dengan penerbitan PMK Nomor 41 Tahun 2023, pemerintah memberikan kemudahan seperti pembuatan faktur pajak yang seharusnya dilakukan saat penyerahan agunan oleh debitur menjadi dialihkan kepada kreditur yaitu pada saat pembayaran dari pembeli agunan (Anggraeini, 2023).
Jadi, debitur tidak perlu membuat faktur pajak ketika penyerahan agunan kepada kreditur. Selain itu, tarif efektif yang diberlakukan termasuk tarif yang rendah yaitu 1,1%.
Kreditur menyetorkan PPN yang dipungut melalui SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP sehingga memudahkan kreditur dalam pemungutan.
Kreditur juga berkewajiban untuk membuat faktur pajak atas penyerahan agunan. Dalam hal ini, pemerintah memberikan kemudahan untuk pembuatan faktur pajak dengan dokumen lainnya yang dipersamakan dengan faktur pajak. Tentunya dokumen tersebut harus memenuhi syarat pada pasal 4 ayat 3:
• Nomor dan tanggal dokumen;
• Nama dan nomor pokok wajib pajak Kreditur;
• Nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan Debitur;
• Nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan Pembeli Agunan;
• Uraian Barang Kena Pajak;
• Dasar pengenaan pajak; dan
• Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
Peraturan ini dinilai dapat memberikan perlindungan kepentingan dan memperlancar proses perbankan. Selain itu, dengan terbitnya aturan ini juga memberikan kepastian hukum kepada bank mengenai aset yang telah diambil alih karena bank yang bertanggung jawab dalam pengelolaan aset tersebut.
Bank akan mendapatkan potensi keringanan pajak apabila terjadi kerugian atas aset yang diambil alih sehingga dijual dengan harga yang lebih rendah dan mengeklaim pengurangan pajak akibat kerugian (Nugroho, 2023).
Dengan adanya peraturan ini juga membuat sektor jasa banyak dibutuhkan seperti konsultan perpajakan, penilai dan manajemen aset untuk memberikan layanan dalam menilai agunan, pengelolaan dan kewajiban perpajakan.
Selain itu, dengan penegasan aturan ini dapat mendukung baik debitur ataupun kreditur dalam mengelola keuangan khususnya terkait aset yang diambil alih. Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah berharap dapat menjaga dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia.
Trending Now