Konten dari Pengguna

Jebakan Pidana di Balik Praktik Apoteker

Wahyu Andrianto
Konsultan Hukum Kesehatan, Anggota Aktif WAML, Counsel Beberapa Lawfirm, Wakil Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia.
20 November 2025 17:31 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Jebakan Pidana di Balik Praktik Apoteker
Konsekuensi dari kerentanan hukum apoteker adalah pelemahan sistem kesehatan nasional.
Wahyu Andrianto
Tulisan dari Wahyu Andrianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apoteker bukan sekadar subjek hukum yang bertugas menyerahkan produk di balik konter apotek. Mereka adalah tulang punggung krusial dalam sistem kesehatan modern, memegang peran sebagai ahli obat (drug expert) yang kompetensinya meliputi diagnosis farmakologis, penyusunan regimen dosis yang aman, hingga pemantauan interaksi obat yang kompleks Kewenangan profesional ini membawa konsekuensi tanggung jawab hukum yang besar bagi apoteker. Apoteker menjadi garis pertahanan terakhir sebelum obat masuk ke tubuh pasien, memastikan bahwa resep yang ditebus membawa manfaat. Namun, di balik peran mulia ini, tersembunyi kerentanan. Saat terjadi sengketa kefarmasian, Apoteker sering kali berhadapan langsung dengan delik pidana umum.
Diskursus mengenai perlindungan hukum bagi apoteker makin relevan di tengah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini, meski bertujuan menyederhanakan regulasi SDM Kesehatan, tetapi menimbulkan dilema baru. Di satu sisi, UU Kesehatan secara mengakui apoteker sebagai salah satu dari SDM Kesehatan yang berwenang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Namun, di sisi lain, sentralisasi regulasi ini berpotensi mengaburkan kekhasan mekanisme perlindungan dan penyelesaian sengketa profesi yang sangat dibutuhkan oleh apoteker. Absennya payung hukum yang bersifat lex specialis—peraturan khusus yang mendefinisikan batas antara kelalaian profesional (disiplin) dan kelalaian pidana—membuat apoteker tetap rentan terhadap tafsir hukum umum. Kerentanan ini diperkuat oleh gelombang peningkatan tuntutan publik terhadap akuntabilitas pelayanan kesehatan. Masyarakat yang semakin teredukasi kini menuntut standar kualitas Pharmaceutical Care yang paripurna, dan setiap kekeliruan, berpotensi direspons dengan jalur litigasi.
Apoteker diwajibkan memberikan Pharmaceutical Care dengan otoritas klinis yang setara dengan profesi tenaga medis, tetapi harus beroperasi dengan payung perlindungan hukum yang minimalis. Otoritas profesional yang tinggi ini tidak diimbangi dengan imunitas hukum yang proporsional. Kerangka hukum di Indonesia tidak membedakan secara tegas antara kesalahan profesional (yang seharusnya diselesaikan oleh majelis disiplin dan etika) dan kelalaian pidana (yang dibawa ke pengadilan umum).
Kriminalisasi apoteker berakar pada beberapa titik rawan dalam praktik pelayanan kefarmasian, yang sering kali dilihat sebagai "jebakan pidana" di mata hukum umum. Pertama, kesalahan penyerahan atau dispensing obat. Meskipun dispensing adalah prosedur rutin, setiap kekeliruan—baik dalam jumlah, jenis, hingga potensi interaksi yang terlewat—dapat dikategorikan sebagai kelalaian profesional. Jika kelalaian tersebut terbukti mengakibatkan kerugian, sakit parah, atau bahkan kematian pasien, Apoteker dapat dijerat dengan Pasal 359 atau 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa atau luka-luka berat.
Kedua, keputusan klinis tanpa payung otoritas yang jelas, seperti substitusi merek obat (generik atau paten) atau penyesuaian dosis minor tanpa standing order yang tertulis dari dokter. Walaupun praktik ini kadang dilakukan demi optimalisasi terapi atau pertimbangan ekonomi pasien, secara legal, tindakan ini dapat diinterpretasikan sebagai melampaui kewenangan (otoritas) apoteker, terutama jika tidak didukung oleh standar yang ketat dan persetujuan.
Ketiga, tumpang tindih tanggung jawab dalam pelayanan kesehatan. Sering terjadi, apoteker menjadi sasaran tunggal dalam kasus kerugian pasien, meskipun kegagalan terapi mungkin berawal dari kesalahan diagnosis dokter, atau ketidakpatuhan pasien (contributory of negligence dari pasien). Tanpa adanya sistem pencatatan terintegrasi dan mekanisme klarifikasi yang kuat, apoteker yang berkedudukan sebagai titik akhir penyerahan obat, menjadi pihak yang paling mudah dibawa ke ranag hukum.
Ketiadaan perlindungan hukum yang jelas menimbulkan konsekuensi sistemik yang merugikan masyarakat, yang paling nyata adalah munculnya Praktik Defensif (Defensive Practice) di kalangan apoteker. Praktik ini adalah respons logis apoteker terhadap ancaman kriminalisasi. Apoteker cenderung melakukan praktik yang sangat hati-hati, bahkan berlebihan, tidak demi optimalisasi terapi pasien, melainkan demi meminimalkan risiko tuntutan hukum. Dampaknya, signifikan pada esensi Pharmaceutical Care. Misalnya, Apoteker menjadi enggan untuk melakukan konseling mendalam yang sebenarnya esensial, atau menghindari intervensi klinis yang berpotensi menimbulkan perubahan pada resep, meskipun secara profesional hal itu adalah yang terbaik bagi pasien. Alih-alih berinovasi dalam pelayanan (seperti layanan Home Pharmacy Care atau compounding obat yang kompleks), apoteker memilih jalur aman, yaitu mengikuti resep secara harfiah tanpa mempertanyakan, bahkan jika ada potensi Drug Related Problems.
Konsekuensi dari minimnya perlindungan hukum adalah dampak psikologis dan sosiologis yang memicu demotivasi dan potensi eksodus apoteker dari lini terdepan pelayanan kefarmasian. Apoteker, terutama yang baru lulus, cenderung memilih untuk bekerja di fasilitas yang memiliki sistem, sumber daya, dan staf pendukung yang lengkap di perkotaan. Pilihan ini dilakukan untuk memitigasi risiko hukum. Mereka enggan ditempatkan di daerah terpencil atau layanan kefarmasian dengan sumber daya terbatas, seperti Puskesmas di pelosok, di mana apoteker sering bekerja seorang diri, tanpa pengawasan dan dukungan sistem yang memadai. Padahal, justru di wilayah-wilayah inilah keahlian apoteker sangat dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan obat dan mengedukasi masyarakat. Jika negara membiarkan hal ini, cita-cita pemerataan kualitas Pharmaceutical Care di seluruh Indonesia akan terhambat, menciptakan kesenjangan akses kesehatan antara wilayah maju dan daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).
Konsekuensi akhir dari kerentanan hukum apoteker adalah pelemahan sistem kesehatan nasional. Apoteker seharusnya menjadi benteng terakhir (last fortress) dalam rantai keselamatan pasien. Melalui Pharmaceutical Care yang efektif, apoteker mendeteksi dan mengoreksi kesalahan peresepan (prescribing errors), interaksi obat yang berbahaya, dan ketidakpatuhan pasien—sebelum obat menimbulkan kerugian. Namun, jika apoteker merasa tidak aman secara hukum, integritas profesi mereka akan melemah. Dalam kondisi ini, kualitas Pharmaceutical Care akan menurun. Kapasitas sistem untuk mencegah kesalahan obat melemah, dan risiko sistemik yang seharusnya difilter oleh apoteker kini langsung diteruskan kepada pasien.
Perlindungan hukum yang memadai bagi Apoteker bukan sekadar hak profesi, melainkan prasyarat mutlak untuk menjaga kualitas dan integritas pelayanan kesehatan publik. Pemerintah dan organisasi profesi (Ikatan Apoteker Indonesia/IAI) wajib mendefinisikan batasan yang terang antara kelalaian profesional (yang diselesaikan secara disipliner oleh MDP) dan kesengajaan atau kelalaian pidana (yang bersifat kriminal). Definisi ini harus lex specialis, mencerminkan keunikan risiko dalam Pharmaceutical Care. Negara harus memasukkan klausa perlindungan yang spesifik bagi apoteker dalam kerangka hukum, melalui peraturan turunan dari UU Kesehatan.
Sumber gambar: https://pixabay.com/id/photos/apotek-farmasi-ahli-kimia-437743/
Trending Now