Konten dari Pengguna

Ketika Upah Menanjak, Peta Kerja Bergeser

Yana Karyana
Aktivis. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Persaudaraan dan Kemitraan Pesantren (PK-Tren) Indonesia. Wakil Ketua PCNU Kota Tangerang. Dosen di beberapa perguruan tinggi swasta di Banten dan Jakarta.
3 Januari 2026 11:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Ketika Upah Menanjak, Peta Kerja Bergeser
Kenaikan upah membawa harapan, tapi tanpa daya saing industri dan jaminan kesempatan kerja, angka hanya akan berdiri di atas fondasi yang rapuh. #userstory
Yana Karyana
Tulisan dari Yana Karyana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi demo kenaikan gaji. Ilustrasi dibuat oleh AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi demo kenaikan gaji. Ilustrasi dibuat oleh AI
Ketegangan antara Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada penghujung 2025, menyisakan persoalan yang belum sepenuhnya larut di awal 2026. Relasi industrial Indonesia kembali menampakkan pola lama: gaduh, personal, dan terjebak dalam ritual tahunan mengenai upah.
Perdebatan soal “coret-mencoret” angka rekomendasi upah bukan sekadar perselisihan teknis, melainkan juga sebagai simbol penyempitan visi gerakan buruh yang kian terikat pada logika angka dan konten media sosial.
Di balik riuh tuntutan kenaikan upah, ada kenyataan lain yang tak kalah mendesak: gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meningkat dan tekanan relokasi industri.
Dari Januari hingga November 2025, sekitar 79.302 pekerja terkena PHK di Indonesia, dengan konsentrasi terbesar di provinsi industri, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten. Sektor padat karya-yang selama ini menjadi penyangga kesempatan kerja bagi jutaan keluarga-merupakan yang paling terdampak.
Ilustrasi pekerja. Foto: Shutterstock
Fenomena ini terjadi bersamaan dengan pergeseran peta industri. Sejumlah perusahaan memindahkan operasi ke wilayah dengan struktur biaya yang lebih rendah, baik di dalam maupun luar negeri.
Pemerintah sendiri mengingatkan bahwa kebijakan upah perlu memperhitungkan iklim investasi daerah agar tidak mendorong gelombang relokasi berikutnya. Pada titik ini, kenaikan upah yang tampak sebagai kemenangan nominal berpotensi kehilangan makna ketika kesempatan kerja menyusut.

Ritual Upah dan Senyapnya Masa Depan Pekerjaan

Fenomena di atas dapat dijelaskan melalui Teori Insider-Outsider (Lindbeck & Snower). Pada praktiknya, serikat buruh menjadi representasi kuat para insiders-pekerja yang masih aktif-sementara para outsiders, yakni penganggur dan korban PHK, tidak selalu masuk dalam bingkai prioritas.
Suara untuk menaikkan upah terdengar nyaring, tetapi urgensi mempertahankan kesempatan kerja tidak selalu memperoleh gema serupa.
Ilustrasi PHK. Foto: Shutterstock
Dalam perspektif teori keseimbangan umum, kenaikan upah yang tidak sejalan dengan produktivitas mendorong industri mencari titik keseimbangan baru: menaikkan harga, mengurangi jumlah tenaga kerja, atau memindahkan operasi.
Ketika upah menanjak tanpa penguatan produktivitas dan daya saing, peta kerja perlahan bergeser: bukan hanya soal angka, melainkan juga soal siapa yang tetap bekerja.

Maslahah: Menjaga Upah, Menjaga Industri

Dalam etika sosial, memperjuangkan upah layak adalah bagian dari menjaga martabat manusia. Namun, ketika fokus pada angka mengabaikan kondisi industri yang rapuh, upah berisiko menjadi pencapaian yang rapuh pula.
Prinsip Kemaslahatan Umum (maslahah) menuntut keseimbangan: upah yang melindungi harkat pekerja sekaligus industri yang cukup kuat untuk tetap menyerap tenaga kerja.
Jika keseimbangan ini terabaikan, kenaikan upah dapat berubah menjadi paradoks: peningkatan kesejahteraan nominal bagi sebagian pekerja, tetapi pada saat yang sama kesempatan kerja bagi banyak orang hilang.
Ilustrasi kawasan industri. Foto: Shutter Stock
Deindustrialisasi dini-yang semakin terasa pada subsektor tekstil, garmen, dan alas kaki-mengingatkan bahwa persoalan bukan sekadar angka upah, melainkan juga keberlanjutan basis produksi nasional.

Ironi Agenda Buruh

Robert Michels melalui IronLaw of Oligarchy mengingatkan bahwa organisasi cenderung merespons tuntutan yang paling mudah dikenali anggotanya.
Dalam konteks gerakan buruh, tuntutan upah menjadi jangkar retoris yang paling efektif. Namun, isu-isu fundamental yang menentukan masa depan pekerjaan-ketidakpastian kerja, reskilling, dan transformasi industri-sering tidak memperoleh ruang yang sama.
Gerakan buruh yang hanya menguat pada musim penetapan upah—tetapi kurang hadir ketika gelombang PHK terjadi—adalah gerakan yang kehilangan keseimbangan agenda.
Tanpa transformasi visi, gerakan buruh akan terus berada dalam lingkaran tahunan yang sama: memperjuangkan angka, tetapi tidak selalu menimbang fondasi yang memungkinkan angka itu berdiri.

Menata Ulang Arah

Ilustrasi gaji. Foto: Freedom Life/Shutterstock
Perselisihan soal upah antara Said Iqbal dan Dedi Mulyadi mungkin mereda, tetapi persoalan substansial menuntut jawaban yang lebih besar. Indonesia membutuhkan kenaikan upah yang berkeadilan sekaligus strategi industrial yang menjaga keberlanjutan kesempatan kerja.
Di sinilah jalan tengah-tawasut-memperoleh relevansi: upah layak tetap diperjuangkan, tetapi keberlangsungan industri tidak boleh terhenti.
Pemerintah perlu mengharmoniskan kebijakan upah dengan insentif produktivitas, reformasi reskilling, dan penguatan sektor padat karya. Serikat buruh perlu memperluas agenda advokasi: dari menuntut angka ke merumuskan masa depan kerja.
Tanpa hal itu, kita berisiko kembali pada siklus yang sama di penghujung 2026: perdebatan upah bising, tetapi di atas tanah industri yang semakin retak dan lapangan kerja kian mengecil.
Trending Now