Konten dari Pengguna

Jaminan Pendapatan Dasar untuk Penyintas Bencana Sumatera

Yanu Endar Prasetyo
Peneliti. Pusat Riset Kependudukan BRIN
15 Desember 2025 17:00 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Jaminan Pendapatan Dasar untuk Penyintas Bencana Sumatera
Uang memang tidak bernilai pada saat situasi tanggap darurat (emergency). Akan tetapi, saat fase pemulihan (recovery) berjalan, kepemilikan uang (pendapatan) akan menjadi kunci. #user story
Yanu Endar Prasetyo
Tulisan dari Yanu Endar Prasetyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar 1. Skema ideal pemulihan bencana berbasis perlindungan sosial, pemberdayaan, dan restorasi ekosistem (Penulis, 2025)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar 1. Skema ideal pemulihan bencana berbasis perlindungan sosial, pemberdayaan, dan restorasi ekosistem (Penulis, 2025)
Banjir bandang dan longsor menerjang Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 lalu, kembali membuka mata kita soal betapa rapuhnya mitigasi bencana di tanah air. Tak hanya kesiapsiagaan dan mitigasi resiko yang lemah, bahkan setelah jatuh ratusan korban meninggal dunia, tak kunjung terlihat skema perlindungan sosial seperti apa yang ditawarkan oleh Pemerintah atau Negara.
Kita semua menyaksikan dampak dahsyat dari bencana ekologis di Sumatera ini. Ratusan nyawa melayang dan hilang, ribuan rumah terendam, lahan pertanian hilang, irigasi hancur, sekolah lumpuh, dan aktivitas ekonomi berhenti seketika. Namun, banyak yang lupa bahwa efek paling dalam dari bencana bukanlah hanya pada kerusakan fisik, tetapi juga meluluhlantakkan masa depan ekonomi rumah tangga para korban yang selamat.
Mereka yang kehilangan rumah dan mata pencaharian ini tak hanya menghadapi beban biaya hidup yang melonjak, tetapi juga ketidakpastian yang menggerogoti kesehatan mental, rasa aman, dan kemampuan mereka untuk bangkit kembali. Bantuan sosial memang ada, tetapi desain perlindungan sosial yang lebih menyeluruh nampaknya masih absen.
Inilah paradoks yang selalu muncul dalam setiap bencana besar di Indonesia: fase tanggap darurat selalu ramai dengan bantuan logistik, relawan, dan perhatian publik. Tetapi begitu tanggap darurat dinyatakan usai, atau ketika berita viral lain menggusur kamera dan layar, dukungan besar itu pun menghilang satu per satu.
Pemerintah daerah yang memiliki ruang fiskal terbatas tidak dapat menopang pemulihan jangka panjang. Sementara itu, skema bantuan sosial reguler tidak didesain untuk merespons kehilangan mata pencaharian akibat bencana.
Masyarakat akhirnya dipaksa menanggung beban sendiri. Kondisi ini sering berakhir pada situasi buruk para penyintas: jeratan utang baru, kemiskinan baru, dan bahkan terlunta-lunta di tenda pengungsian hingga berbulan-bulan tanpa kejelasan nasib dan masa depan.
Pertanyaannya, apakah kita akan terus mengulangi model pemulihan seperti ini? atau saatnya kita mencoba metode pemulihan yang lebih realistis, manusiawi dan berjangka panjang?
Salah satu solusi dan metode yang bisa ditawarkan untuk post-disaster recovery ini adalah dengan memberikan Jaminan Pendapatan Dasar atau Unconditional Basic Income (UBI). Yaitu transfer tunai yang diberikan secara periodik selama 12 hingga 24 bulan, tanpa syarat, kepada setiap individu penyintas bencana.
Urgensi Jaminan Pendapatan Dasar
Uang memang tidak bernilai pada saat situasi tanggap darurat (emergency). Sebab, korban lebih membutuhkan bantuan pangan, air bersih, alat masak, tenda, selimut, pakaian, obat-obatan, dan barang-barang esensial lainnya. Akan tetapi, saat fase pemulihan (recovery) berjalan, kepemilikan uang (pendapatan) akan menjadi kunci.
Skema UBI untuk post-disaster ini bisa menjadi intervensi terukur untuk mengisi kekosongan besar yang selalu terjadi di fase pemulihan, yakni memberikan pendapatan minimum yang stabil agar warga bisa menata dan merencanakan hidupnya kembali. Dalam konteks bencana Sumatera hari ini, pendekatan ini bukanlah mengada-ada, tetapi justru yang paling masuk akal.
Pertama, memulihkan hidup berarti memulihkan mata pencaharian. Banyak penyintas di Sumatera kehilangan pekerjaan dan alat produksinya. Perahu nelayan rusak, sawah terendam lumpur berbulan-bulan, rumah, pasar dan warung hancur.
Dalam situasi seperti itu, meminta mereka “bangkit kembali dengan usaha” tanpa dukungan hanyalah omong kosong. Nah, kehadiran skema jaminan pendapatan dasar akan bisa menciptakan ruang untuk bernapas. Setidaknya keluarga bisa membeli kebutuhan makanan tanpa berutang, memperbaiki alat kerja, menyewa lahan sementara, atau minimal memberi jeda untuk berpikir sejenak sebelum mengambil keputusan ekonomi. Stabilitas 1–2 tahun ini memberi landasan bagi pemulihan ekonomi yang lebih konkret dibanding dukungan meriah yang hanya sesaat.
Kedua, bencana bukan hanya soal ekonomi, ia juga soal trauma. Bencana di Sumatera menciptakan gelombang masalah kesehatan mental yang selama ini kurang mendapat perhatian. Korban kehilangan anggota keluarga, rumah, pekerjaan dan bahkan kendali atas hidupnya sendiri. Rasa frustrasi menghantui.
Tanpa kepastian pendapatan, tekanan psikologis itu berlipat ganda. Banyak penelitian menunjukkan bahwa tekanan finansial adalah pemicu utama stres kronis, depresi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga hilangnya motivasi kerja dan hidup. Jaminan pendapatan dasar akan mampu menopang rasa aman minimum itu.
Ketiga, kebijakan ini dapat mencegah penyintas terjerat pada utang jangka panjang yang berbahaya. Saat bantuan sosial menurun, ada potensi warga untuk mulai meminjam uang untuk konsumsi (membeli makanan), memperbaiki rumah, atau menutupi biaya kesehatan (karena selalu lahir penyandang disabilitas baru akibat bencana). Jika tidak ada intervensi pendapatan yang stabil, jeratan utang dapat menciptakan kemiskinan multidimensi yang kronis. Jika diterapkan, Jaminan pendapatan dasar bisa mencegah mata rantai ini sejak dini.
Keempat, program ini tidak hanya menguntungkan individu, tetapi juga memperkuat resiliensi komunitas. Warga desa penyintas bencana yang menerima pendapatan dasar bulanan akan memiliki perputaran ekonomi lokal yang lebih stabil. Warung tetap buka, pasar tetap hidup, dan Usaha Mikro bisa bertahan. Ketika ekonomi di kampung atau desa perlahan. bergerak, pemulihan fisik—seperti gotong royong membangun jembatan, membersihkan lingkungan, memperbaiki fasilitas publik, atau melakukan restorasi lahan—juga lebih mudah dilakukan dengan dorongan program komplementer, seperti cash for work (padat karya) yang bisa menjadi tambahan pendapatan di luar UBI.
Kelima, model ini sejalan dengan kebutuhan adaptasi iklim. Bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera bukan kejadian acak, tetapi sinyal bahwa kita memasuki era krisis iklim. Pemulihan pascabencana tidak bisa lagi hanya mengurus infrastruktur, tetapi harus ada prioritas pada perlindungan sosial yang adaptif. Oleh karena itu, jaminan pendapatan dasar bisa menjadi model nasional untuk adaptasi berbasis masyarakat karena ia memberi insentif bagi warga untuk terlibat dalam restorasi ekosistem, penguatan tata kelola desa, dan inovasi mata pencaharian yang lebih tahan terhadap krisis iklim yang terjadi saat ini.
Darimana Sumber Pembiayaannya?
Korban banjir bandang mendapat bantuan di Nagari Salareh Aia, Kabupaten Palembayan, Agam, Sumatera Barat. Foto: Bakom RI
Pendanaan untuk implementasi UBI di atas dapat berasal dari kombinasi APBN, APBD, CSR wajib, filantropi domestik, dana Loss and Damage internasional, pendanaan iklim, hingga kontribusi sektor-sektor ekstraktif yang selama ini ikut menggerus bentang alam Sumatera.
Selain menggelontorkan miliaran atau triliunan rupiah untuk proyek rehabilitasi infrastruktur (yang sayangnya juga rawan korupsi), sebagian anggaran yang terkumpul sebaiknya disalurkan dalam skema jaminan pendapatan dasar ini. Mengapa? karena dengan skema ini dana pemulihan bencana akan benar-benar sampai ke tangan korban atau penyintas. Lebih cepat, efisien, dan transparan.
Berapa nilai atau jumlah uang yang bisa diberikan? minimal di atas garis kemiskinan kabupaten/kota atau bisa juga setengah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) jika memang anggaran memadai.
Penyintas tidak perlu membuktikan bahwa rumah mereka rusak berat atau menunjukkan kerugian hingga nominal tertentu. Tidak ada stigma “miskin” atau “tidak layak menerima bantuan”. Ketika seluruh komunitas terdampak bencana, maka seluruh komunitas berhak mendapatkan dukungan. Prinsip kesetaraan inilah yang selama ini hilang dari banyak program bantuan yang justru melahirkan kecemburuan, fragmentasi dan bahkan konflik sosial di lapangan.
Dengan demikian, jaminan pendapatan dasar bisa menjadi intervensi yang berkeadilan dan bisa mencegah penyintas jatuh pada situasi kemiskinan ekstrem.
Jaminan pendapatan dasar untuk penyintas adalah pilihan paling rasional dan paling manusiawi bagi pemulihan pasca bencana Sumatera. Ia bukan sekadar membangun kembali rumah yang roboh, tetapi juga memastikan manusia yang hidup di dalamnya akan mampu menata kembali masa depannya dengan penuh harapan (hope) dan martabat (dignity). Inilah jalan pulih dan berdaya untuk Sumatera yang harus kita coba, bisa?
Trending Now