Konten dari Pengguna

Era Perkumpulan Zombie Dihapus, Ini Dampaknya bagi Notaris dan Ormas

YUDI SETYO PRAYOGO, SH, MKn
NOTARIS, PPAT, DOSEN UNTAG BANYUWANGI
22 Juli 2025 17:05 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Era Perkumpulan Zombie Dihapus, Ini Dampaknya bagi Notaris dan Ormas
PERMENKUM No. 18/2025 hadir mengatur ulang pendirian, perubahan, dan pembubaran perkumpulan. Artikel ini membahas dampaknya bagi notaris, ormas, serta mengakhiri era “perkumpulan zombie”.
YUDI SETYO PRAYOGO, SH, MKn
Tulisan dari YUDI SETYO PRAYOGO, SH, MKn tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Photo: meniadakan perkumpulan zombie | Created by chatgpt.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Photo: meniadakan perkumpulan zombie | Created by chatgpt.com
Tahukah Anda bahwa sejak Mei 2025, ada perubahan besar dalam aturan hukum terkait pendirian dan pengelolaan perkumpulan di Indonesia? Banyak pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis sosial, hingga notaris mungkin belum mengetahui bahwa regulasi yang sudah lama dipakai kini telah resmi dicabut dan diganti dengan aturan baru yang lebih tegas, modern, dan transparan.
Regulasi yang dimaksud adalah PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025, atau lebih ringkas disebut PERMENKUM No. 18/2025. Aturan ini menjadi sorotan karena mengubah sistem yang selama ini digunakan dalam pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran badan hukum perkumpulan.

Regulasi Lama Sudah Tidak Berlaku Lagi

Selama hampir satu dekade, prosedur pendirian perkumpulan berbadan hukum mengacu pada Permenkumham No. 3 Tahun 2016 dan Permenkumham No. 10 Tahun 2019. Dua aturan ini sudah menjadi panduan notaris, pengacara, serta masyarakat dalam mendirikan atau mengubah perkumpulan. Namun kini, kedua peraturan tersebut dicabut secara resmi.
PERMENKUM No. 18/2025 hadir membawa banyak perubahan mendasar. Salah satu tujuannya adalah menyelaraskan prosedur hukum dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan akan tata kelola organisasi yang lebih tertib dan bertanggung jawab.

Mengapa Perlu Diubah?

Menurut Kementerian Hukum, banyak organisasi di Indonesia yang terbentuk secara formal namun tidak lagi aktif secara nyata. Organisasi seperti ini sering disebut "perkumpulan zombie", karena masih tercatat secara hukum, tetapi tidak punya kegiatan dan bahkan tidak jelas pengurusnya.
PERMENKUM No. 18/2025 berusaha mengakhiri praktik ini dengan menghadirkan sistem yang lebih ketat dan transparan, khususnya dalam hal:
Salah satu perubahan paling signifikan adalah kewajiban seluruh proses dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Dengan sistem ini, seluruh data harus diunggah secara daring dan diverifikasi oleh notaris sebagai pemohon.
Bukan hanya mempercepat proses, sistem digital ini juga bertujuan memperkecil risiko manipulasi dokumen dan memperjelas pertanggungjawaban. Tidak ada lagi proses manual yang rentan kesalahan atau tertunda tanpa alasan.

Ada Batas Waktu yang Harus Diperhatikan

Jika sebelumnya tidak ada batasan waktu yang ketat, kini PERMENKUM No. 18/2025 menetapkan:
Jika lewat dari tenggat waktu ini, maka permohonan akan ditolak secara sistem. Hal ini mendorong kedisiplinan organisasi dan notaris dalam menjalankan administrasi hukum.

Tabel Perbandingan: Apa Saja yang Berubah?

Tabel Perbandingan: data diolah, 2025

Pembubaran Tak Lagi Diam-diam

Dalam praktik sebelumnya, banyak organisasi bubar tanpa jejak yang jelas. Mereka tidak pernah melapor ke Kemenkumham, sehingga masih tercatat dalam sistem walaupun tidak lagi aktif. Inilah yang disebut "perkumpulan zombie".
Dengan PERMENKUM No. 18/2025, pembubaran kini harus melalui prosedur resmi. Termasuk:
Jika semua syarat ini dipenuhi dan disetujui oleh Kemenkumham, maka organisasi akan dihapus dari sistem SABH dan status hukumnya berakhir.

Apa Implikasinya untuk Notaris?

Notaris menjadi aktor penting dalam implementasi PERMENKUM No. 18/2025. Peran mereka kini tidak hanya menyusun dan menandatangani akta, tetapi juga harus memastikan semua data administratif benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika terjadi kesalahan input, kelalaian dokumen, atau keterlambatan, maka proses pengesahan bisa ditolak. Oleh karena itu, notaris perlu benar-benar memahami detail teknis aturan ini, termasuk alur di SABH.

Organisasi Harus Lebih Siap

Bagi pengurus organisasi, PERMENKUM No. 18/2025 menuntut:
Dokumen seperti NPWP, program kerja, sumber dana, hingga susunan anggota yang aktif kini menjadi bagian dari persyaratan. Hal ini membantu membedakan organisasi yang serius dan legal, dari yang fiktif atau hanya formalitas.

Aturan Ini Berlaku Nasional

PERMENKUM No. 18/2025 berlaku secara nasional dan mengikat semua jenis perkumpulan berbadan hukum, baik di bidang sosial, budaya, pendidikan, lingkungan, hingga keagamaan. Tidak ada pengecualian untuk wilayah, karena semua daerah sudah diwajibkan menggunakan sistem online.
Namun, bagi wilayah yang mengalami kendala teknis seperti belum tersedia akses SABH, aturan ini masih memberikan ruang untuk pengajuan manual selama maksimal 6 bulan sejak berlakunya peraturan.

Aturan Baru yang Perlu Disambut Positif

PERMENKUM No. 18/2025 adalah bagian dari upaya besar pemerintah untuk menata organisasi masyarakat agar lebih transparan, akuntabel, dan tertib hukum. Bagi notaris dan pengurus organisasi, ini adalah panggilan untuk memperkuat pemahaman hukum dan adaptasi terhadap sistem digital.
Bisa dibilang, era organisasi “asal jadi” sudah selesai. Sekarang saatnya membangun organisasi yang benar-benar hidup secara hukum dan aktif secara sosial.
📘 Ingin tahu penjelasan lebih rinci, tabel perbandingan lengkap, serta ulasan populer tentang PERMENKUM No. 18/2025? Simak juga di notarismuda.com
Trending Now