Konten dari Pengguna
Jangan Panik! Tanah Tanpa Sertifikat Tidak Otomatis Dikuasai Negara Tahun 2026
11 Juli 2025 13:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Jangan Panik! Tanah Tanpa Sertifikat Tidak Otomatis Dikuasai Negara Tahun 2026
Banyak yang resah soal tanah tanpa sertifikat 2026. Apakah akan diambil negara? Simak fakta hukumnya agar tidak salah langkah dalam mengurus tanah Anda.YUDI SETYO PRAYOGO, SH, MKn
Tulisan dari YUDI SETYO PRAYOGO, SH, MKn tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Isu mengenai tanah tanpa sertifikat 2026 yang disebut-sebut akan otomatis diambil alih oleh negara membuat banyak masyarakat panik. Namun, benarkah demikian secara hukum?
Belakangan ini, masyarakat Indonesia dihebohkan oleh kabar yang menyebutkan bahwa tanah yang belum memiliki sertifikat akan diambil alih oleh negara mulai tahun 2026. Isu ini menyebar cepat, terutama di media sosial dan grup-grup WhatsApp. Banyak yang kemudian panik, terlebih mereka yang memiliki tanah warisan, tanah adat, atau tanah hasil jual beli turun-temurun yang belum disertifikasi.
Tapi, benarkah kabar itu?
Mari kita bahas secara detail dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
1. Apa Itu Sertifikat Tanah?
Sertifikat tanah merupakan tanda bukti hukum atas kepemilikan atau hak atas sebidang tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat ini mencakup informasi lengkap, mulai dari nama pemilik, luas, lokasi, hingga jenis hak yang dimiliki (seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai).
Namun penting dipahami, sertifikat bukanlah satu-satunya bukti kepemilikan tanah. Ada juga bukti lain yang diakui secara hukum, seperti:
2. Apakah Tanah Tanpa Sertifikat Langsung Jadi Milik Negara?
Jawabannya: TIDAK.
Tidak ada aturan hukum yang menyatakan bahwa tanah yang belum bersertifikat otomatis akan menjadi milik negara pada tahun 2026.
Yang ada adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yaitu upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat mendaftarkan tanahnya agar memiliki kepastian hukum. Pemerintah memang menargetkan agar seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar secara lengkap dan digital pada tahun 2026. Tapi hal itu bukan berarti tanah yang belum terdaftar akan diambil negara secara sepihak.
Dalam konteks tanah tanpa sertifikat 2026, negara tetap mengakui hak kepemilikan selama ada bukti penguasaan yang sah. Maka dari itu, jangan sampai percaya hoaks.
3. Apa Dasar Hukumnya?
Mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, tanah tetap diakui kepemilikannya selama seseorang bisa menunjukkan bukti penguasaan atau riwayat pemilikan yang sah.
Selain itu, Peraturan Menteri ATR/BPN juga tidak menyebutkan adanya penyitaan otomatis terhadap tanah tanpa sertifikat. Yang ada justru dorongan agar masyarakat segera melakukan pendaftaran tanah agar tidak terjadi konflik, sengketa, atau tumpang tindih klaim di masa mendatang.
4. Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?
Bagi Anda yang memiliki tanah namun belum bersertifikat, tidak perlu panik. Tapi Anda juga jangan diam saja. Berikut langkah-langkah bijak yang bisa dilakukan:
โ
Kumpulkan bukti-bukti penguasaan tanah (girik, kwitansi jual beli, surat warisan, dll)
โ
Pastikan ada saksi yang mengetahui riwayat kepemilikan tanah tersebut
โ
Segera ikut program PTSL yang biasanya dibuka oleh kelurahan atau kantor desa setempat
โ
Konsultasikan dengan notaris atau PPAT jika Anda ingin mempercepat proses sertifikasi
5. Status Hukum Tanah Tanpa Sertifikat 2026 Menurut UUPA
Isu ini bisa merugikan masyarakat jika terus dipercaya tanpa klarifikasi. Bayangkan, banyak orang menjual tanah dengan harga murah karena takut โdiambil negaraโ. Ada juga yang buru-buru mengurus balik nama tanpa prosedur hukum yang tepat.
Untuk itu, penting bagi Anda memahami informasi ini dari sumber yang benar. Salah satunya dapat Anda baca melalui artikel berikut:
Simak juga perkembangan isu agraria yang masih menjadi perhatian di berbagai daerah.
Bijaklah Menerima Informasi
Program digitalisasi tanah oleh pemerintah adalah langkah maju. Namun, itu tidak boleh ditafsirkan secara keliru bahwa negara akan โmenyitaโ tanah rakyat. Kepastian hukum pertanahan tetap harus melalui proses, bukan asumsi.
Mari bijak menerima informasi, telusuri sumber hukum, dan ambil langkah proaktif untuk melindungi aset tanah Anda dan keluarga.

