Belgia setujui larangan burka

Parlemen Belgia meloloskan undang-undang yang akan melarang wanita mengenakan burka atau niqab di tempat umum.
Undang-undang tersebut akan melarang segala busana yang mengaburkan identitas si pemakai di tempat-empat seperti taman dan di jalan. Tidak satu pun anggota parlemen memberikan suara menolak.
UU ini kini dikirim ke Senat, tempat legilasi itu mungkin menghadapi keberatan atas susunan kata-kata di dalamnya. Proses ini mungkin akan memperlambat pemberlakuan UU tersebut.
Jika diloloskan, larangan ini akan menjadi legislasi serupa pertama di Eropa.
Hanya sekitar 30% wanita mengenakan hijab yang menutup seluruh wajah di Belgia. Negara ini memiliki penduduk muslim sekitar setengah juta jiwa.
Wartawan Dominic Hughes di Brussels mengatakan anggota parlemen mendukung legislasi ini atas landasan keamanan untuk memungkin polisi mengidentifikasi orang.
Beberapa anggota parlemen lain menyatakan kerudung yang menutup seluruh wajah adalah lambang penindasan wanita, kata wartawan kami.
Persetujuan senat
Pemungutan suara hari Kamis waktu setempat memberikan suara hampir aklamasi untuk mendukung pelarangan burka atau niqab di tempat umum. Sebanyak 134 anggota parlemen mendukung UU tersebut dan dua abstain.
UU itu diperkirakan lolos dari meja Senat tanpa hambatan. Laporan-laporan awal menyebutkan legislasi tersebut mungkin sudah diundangkan Juni atau Juli.
Namun, anggota Senat dari Liberal dan Kristen Demokrat - yang sama-sama memiliki wakil di Senat - menyatakan mereka akan mempertanyakan pemilihan kalimat dalam UU tersebut.
Legislasi ini juga akan memerlukan waktu lebih panjang lagi jika pemilihan digelar, sebab parlemen harus dibubarkan. Pemerintah Belgia ambruk pekan lalu.
Eksekutif Muslim Belgia mengecam keputusan parlemen dan menyatakan legislasi itu akan mendorong wanita yang mengenakan niqab atau burka terjebak di rumah mereka.
Amnesty International mengatakan larangan itu akan memunculkan "preseden yang berbahaya".
Dalam pernyataannya, kelompok-kelompok HAM menyatakan legislasi itu ''melanggar hak atas kebebasan berpendapat dan beragama wanita yang mengenakan burka atau niqab sebagai ungkapan identitas dan keyakinan mereka''.
Larangan tersebut akan diterapkan di semua bangunan atau tempat yang ''dimaksudkan untuk keperluan publik atau pemberian layanan'', termasuk jalan, taman, dan lapangan olahraga.
Dispensasi bisa diberikan untuk perayaan tertentu.
Mereka yang melanggar larangan ini bisa dikenai denda 15-25 euro atau hukuman kurungan tujuh hari.





























