Perompak Somalia diganjar hukuman penjara

Perompak Somalia dipenjara lima tahun
Keterangan gambar, Lima orang dihukum karena berusaha merompak kapal barang

Pengadilan Belanda menghukum penjara lima tahun warga Somalia yang menyerang kapal barang di Teluk Aden tahun lalu.

Ini adalah kasus pertama bajak laut yang diajukan ke pengadilan Eropa.

Mereka dihukum di pengadilan Rotterdam karena menyerang kapal berbendera Antilles, Belanda, yang bernama Samanyolu.

Hakim mempertimbangkan kesulitan kondisi kehidupan di Somalia yang mendorong mereka melakukan perompakan.

"Kebetulan tidak seorangpun tewas atau terluka," katanya.

Lima pria tersebut menyatakan diri tidak bersalah saat pengadilan dibuka bulan lalu. Mereka mengatakan sedang berusaha menangkap ikan.

Mereka ditangkap Januari 2009 karena diduga bersiap-siap merompak Samanyolu, kapal Belanda, dengan awak Turki.

Hukuman mati di Yaman

Para perompak di perairan lepas pantai Somalia berusaha melakukan lebih 200 serangan sepanjang tahun 2009.

Awal Mei 2010, pengadilan di Yaman menjatuhi hukuman mati atas enam bajak laut Somalia dan enam lainnya dihukum penjara karena membajak sebuah tanker minyak.

Para pembajak -yang berusia antara 18 hingga 47 tahun itu- dinyatakan bersalah antgara lain karena membunuh dua awak kapal tanker tersebut.

Mereka membajak tanker milik Yaman pada April 2009 namun tanker itu berhasil direbut kembali oleh pasukan Yaman.

Dalam pengadilan yang digelar pekan pertama Mei, mereka berteriak memprotes kaerna beranggapan tidak ada bukti-bukti dan juga tidak ada saksi yang dihadirkan.