Paspor ulama radikal dipertahankan

Abu Hamza
Keterangan gambar, Mesir telah mencabut kewarganegaraan Abu Hamza

Seorang ulama radikal yang mendekam di penjara Inggris, Abu Hamza memenangkan permohonan banding atas keputusan pemerintah Inggris untuk mencabut paspornya.

keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Banding Khusus Keimigrasian dan komisi menerima alasan bahwa ulama radikal tersebut akan tidak memiliki kewarganegaraan bila paspor Inggris miliknya dicabut sehingga melanggar hak asasi manusia.

Tim pengacara Hamza mengatakan Abu Hamza, 52 tahun, sudah kehilangan kewarganegaraan Mesir, tanah kelahirannya sehingga dia tidak akan mempunyai kewarganegaraan bila paspornya dicabut.

Namun Departemen Dalam Negeri Inggris mengatakan tidak ada dokumen yang membuktikan dia bukan lagi warga negara Mesir dan meskipun permohonannya untuk paspor Mesir pernah ditolak sekali, dia akhirnya diberi paspor Mesir.

Ekstradisi

Dalam sidang, hakim Mitting mengatakan tidak jelas apakah Mesir mencabut kewarganegaraan Abu Hamza sebelum atau sesudah menteri dalam negeri saat itu, David Blunkett menyatakan niatnya untuk mencabut paspor Hamza pada 4 April 2003.

Sejak 2006 dia menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun di London karena dinyatakan bersalah menyulut kebencian ras dan pembunuhan.

Abu Hamza
Keterangan gambar, Abu Hamza dinyatakan bersalah menyulut kebencian ras

Abu Hamza juga terancam diekstradisi ke Amerika Serikat.

Departemen Dalam Negeri Inggris menyatakan kecewa atas keputusan komisi.

"Kewarganegaraan Inggris merupakan suatu hak istimewa dan menteri dalam negeri mempunyai wewenang untuk mencabutnya dari orang-orang yang memegang paspor ganda demi kepentingan umum," kata seorang juru bicara.

Adapun juru bicara kantor perdana menteri mengatakan PM David Cameron "kecewa" atas keputusan ini tetapi keputusan tersebut tidak akan mempengaruhi proses ekstradisi Hamza ke Amerika.