Alcatel Lucent akui suap untuk menangi tender

Lambang Alcatel Lucent SA
Keterangan gambar, Menurut SEC suap diterima pejabat Malaysia, Honduras dan Taiwan

Sebuah perusahaan besar bidang telekomunikasi yang memegang kendali perluasan jaringan komunikasi pita lebar di Afrika setuju membayar uang denda sebagai sanksi atas penyuapan yang dilakukannya yang melanggar praktek korupsi di AS.

Sanksi itu dijatuhkan oleh Komisi Bursa dan Sekuritas (SEC) AS terhadap anak perusahaan Alcatel Lucent SA, penyedia terbesar dunia untuk jaringan telepon tetap, setelah perusahaan itu mengaku bersalah melakukan penyuapan untuk memenangkan tender proyek dalam sebuah sidang di Miami, Florida.

Anak perusahaan Alcatel Lucent mengaku memberi sogok pada pejabat di sejumlah negara dan karena itu dikenai denda $92 juta, ditambah $45 juta untuk membereskan gugatan perdatanya.

Pada tahun 2006 perusahaan dengan markas utama di Paris itu memenangkan tender untuk menanam jaringan serat kabel optik di Kenya sementara tahun ini perusahaan itu juga memenangkan kontrak menyediakan koneksi pita lebar ke Afrika Barat.

Dalam gugatannya SEC menyebut suap diberikan kepada sejumlah pejabat di Kosta Rika, Honduras, Malaysia dan Taiwan.

Seperti ditulis Reuters, harian the Star Malaysia mengutip pernyataan Menteri Informasi, Komunikasi dan Budaya malaysia, Rais Yatim, menyebut akan minta Komisi Anti Korupsi Malaysia menyelidiki dugaan tersebut.

Pejabat Malaysia, diduga menerima sogok sebesar $700 ribu dari Alcatel Lucent SA untuk sebuah kontrak pengadaan jaringan telekomunikasi senilai $85 juta antara 2004 dan 2006.

Sementara di Honduras, Jaksa Anti Korupsi Henry Salgado mengatakan akan minta agar SEC memberikan data untuk mengetahui siapa yang terlibat dalam kasus ini.

Menurut AP, dalam kasus suap di Honduras, dokumen SEC menyebut seorang "saudara laki-laki seorang pejabat tinggi" pada tahun 2001-2006 dibawah era kepresidenan Ricardo Maduro.