Sidang pekerja kemanusiaan AS di Kuba

Sumber gambar, AP
Sidang pengadilan pekerja kemanusiaan Amerika Serikat Alan Gross di Kuba telah berakhir namum vonis belum dikeluarkan.
Sebelumnya sempat ada kebingungan mengenai penutupan sidang Gross sehingga muncul anggapan bahwa vonis sudah ditetapkan.
Pejabat diplomat Amerika Serikat di Kuba mengkonfirmasi bahwa belum ada vonis.
Gross, 61 tahun, ditahan di tahun 2009 atas tuduhan membuat hubungan internet di Kuba tanpa ijin dalam sebuah program yang didanai oleh pemerintah AS.
Gross telah dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Pemerintah AS sebelumnya telah memperingatkan bahwa hubungan kedua negara tidak akan membaik sampai Gross dibebaskan.
Menteri Luar Negeri AS, Hillary Clinton, menyerukan kembali pembebasan Gross.
"Dia telah dipenjara secara tidak adil terlalu lama," ujar Clinton.
Gross sebelumnya bekerja sebagai petugas kontraktor untuk agensi bantuan Amerika Serikat untuk Pembangunan Internasional (USAID) dalam sebuah program untuk mempromosikan demokrasi di Kuba.
Pekerjaan Gross meliputi menyebarkan internet dan peralatan komunikasi satelit untuk komunitas Yahudi di ibukota Havana.
Aktivitas seperti itu dilarang di Kuba dan dianggap gerakan subversif melawan pemerintahan komunis Kuba.





























