Pengadilan tolak gugatan untuk Facebook

Sumber gambar,
Pengadilan Banding Amerika Serikat menolak gugatan ganti rugi Tyler dan Cameron Winklevoss, dua saudara kembar yang menuding Mark Zuckerberg mencuri ide Facebook dari mereka.
Pada Januari lalu kedua saudara kembar ini meminta agar pengadilan membuka kembali permintaan ganti rugi sebesar US$65 juta atau sekitar Rp563 miliar yang didaftarkan ke pengadilan 2008 lalu.
Namun, pengadilan menilai tidak melihat cukup alasan untuk membuka kasus keduanya melawan Facebook.
Winklevoss bersaudara menyatakan Zuckerberg mencuri ide mereka saat keduanya meminta Zuckerberg menyusun kode untuk situs ConnetU karya keduanya tahun 2003.
Setelah mencuri kode ide itu, lanjut kedua saudara itu, Zuckerberg kemudian meluncurkan Facebook pada tahun 2004.
Pada tahun 2008 Facebook setuju untuk memberikan ganti rugi untuk menghentikan upaya hukum terus menerus yang dilakukan kedua saudara kembar itu.
Winklevoss bersaudara saat itu menerima Rp173 miliar uang tunai dan Rp390 miliar berupa saham dengan harga per lembar Rp311.000.
Meski memberi ganti rugi, namun manajemen Facebook tidak pernah mengakui klaim kedua Winklevoss tersebut.
"Dengan berbagai alasan, mereka ingin membuka kasus itu kembali. Kami tak melihat alasan kuat untuk mengabulkan permohonan mereka," kata hakim menanggapi permohonan Winklevoss bersaudara.
Kuasa hukum Winklevoss, Jerome Falk mengatakan segera memasukkan permohonan persidangan ulang dalam waktu dua pekan.
Mark Zuckerberg selalu menyatakan bahwa Facebook adalah karya orisinalnya.
Facebook kini merupakan situs jejaring sosial terbesar dengan pengguna sekitar 500 juta orang di seluruh dunia.
Dengan suksesnya Facebook, Zuckerberg kini menjadi miliarder termuda di dunia.





























