Mantan panglima militer Rwanda dihukum 30 tahun penjara

Mantan panglima militer Rwanda, Augustin Bizimungu, dihukum 30 tahun penjara karena berperan dalam pembantaian tahun 1994.
Mahmakah Kejahatan Internasional untuk Rwanda (ICTR) yang bermarkas di Tanzania juga menghukum Augustin Ndindiliyimana, bekas kepala polisi swakarsa , tetapi memebaskannya karena telah berada di tahanan sesuai hukumannya.
Dua jenderal seniorm lainnya masing-masing dihukum penjara 20 tahun.
Sekitar 800.000 warga suku Tutsi dan Hutu yang moderat terbunuh dalam genosida selama 100 hari itu.
Kekuasaan penuh
Bizimungu dan Ndindiliyimana merupakan dua di antara tokoh-tokoh senior yang dihukum oleh ICTR yang dibentuk untuk mengadili mereka yang melakukan kejahatan dalam pembantaian tersebut.
"Keputusan ICTR itu disambut baik. Ini merupakan hukuman berat meskipun banyak orang yang berpendapat Bizimungu pantas dihukum lebih berat lagi," kata Martin Ngonga, jaksa kepala Rwanda, kepada kantor berita Reuters.
Mahkamah memutuskan Bizimungu, yang ditahan di Angola tahun 2002, memiliki kekuasaan penuh atas orang-orang yang dikomandoinya pada tahun 1994, kata kantor berita AFP.
Namun demikian Ndindiliyimana dikatakan memiliki "kekuasaan terbatas" atas pasukannya dan dia dikatakan menentang pembunuhan itu.





























