Australia akan terapkan pajak karbon

Sumber gambar, 1
Pemerintah Australia mengungkapkan rencana penerapan pajak emisi karbon bagi penghasil polusi terburuk di negeri itu.
Perdana Menteri Julia Gillard mengatakan mulai tahun depan setiap ton emisi karbondioksida akan dikenakan pajak sebesar AUD23 atau sekitar Rp204.000.
Sekema baru ini, lanjut Gillard, akan mencakup 500 perusahaan besar yang dianggap paling bertanggung jawab sebagai penghasil polusi terbesar.
"Sebagai sebuah bangsa, kita harus menerapkan harga untuk karbon dan menciptakan masa depan energi yang bersih," kata Gillard dalam sebuah konferensi di Canberra.
"Bangsa Australia ingin melakukan yang terbaik untuk lingkungan," lanjut dia.
Namun, kebijakan baru ini tidak akan mencakup kendaraan bermotor, kecuali truk-truk besar, dan mengecualikan juga pertanian.
Pemerintah Australia pernah mengajukan usulan ini melalui parlemen namun gagal.
Dan, dengan koalisi pemerintahan Gillard yang menguasai parlemen rendah nampaknya upaya ini akan kembali dilanjutkan.
Banyak ditentang
Sayangnya rencana pemerintah Australia ini akan menemukan banyak tentangan sebelum benar-benar bisa diterapkan.
Perusahaan energi dan kelompok oposisi berulang kali meluncurkan kampanye anti pajak emisi karbon.
Bahkan sejumlah unjuk rasa sudah digelar di sejumlah kota besar Australia bulan Maret lalu.
Para kritikus bahkan berargumen rencana pemerintah ini akan mengganggu perekonomian Australia.
Dari sejumlah jajak pendapat, rata-rata 60% responden menolak rencana terbaru pemerintah tersebut.
Australia yang mengandalkan 80% pembangkit tenaga listriknya dari batu bara dikenal sebagai salah satu penghasil emisi karbondioksida terburuk di dunia.
Pada 2020, pemerintah Australia mentargetkan penurunan polusi karbon hingga 159 ton dan mereduksi emisi hingga 5% lebih rendah dari level tahun 2000.
Selain Uni Eropa, baru Selandia Baru yang menerapkan pajak karbon nasional.





























