PBB prihatinkan kebijakan Australia soal pengungsi

Chris Bowen

Sumber gambar, AP

Keterangan gambar, Menteri Imigrasi Australia, Chris Bowen, saat kesepakatan soal pengungsi dengan Malaysia.

Dalam kunjungannya ke Australia, Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon menyatakan prihatin atas kebijakan yang diambil Australia dalam menangani masalah pengungsi.

"Ada beberapa keprihatinan kami terkait kebijakan Australia dalam menangani masalah imigran, pencari suaka dan pengungsi," kata Ban di Canberra, Australia.

Pemerintahan Perdana Menteri, Julia Gillard mendapat tamparan keras setelah Mahkamah Agung Australia melarang pengiriman 800 manusia perahu ke Malaysia.

Mahkamah Agung berpendapat para pencari suaka tak bisa dikirim ke negara lain kecuali jika perlindungan para pencari suaka di negeri baru itu bisa dijamin.

Sementara Malaysia tidak meratifikasi konvensi PBB soal pengungsi, sehingga keputusan Mahkamah Agung ini disambut positif para aktivis kemanusiaan.

Selama ini, para aktivis kemanusiaan menuding pemerintah Australia mengabaikan kewajiban internasionalnya dengan mengirim para pengungsi ke negeri yang belum tentu menjamin keselamatan mereka.

Kirim pengungsi

Sebelumnya, Australia dan Malaysia sudah menandatangani kesepakatan soal saling tukar pengungsi dan pencari suaka.

Berdasarkan kesepakatan itu, Australia akan mengirim 800 pencari suaka ke Malaysia untuk diproses dan sebaliknya menerima 4.000 pengungsi dari Malaysia dalam kurun waktu empat tahun.

Pemerintah Australia berargumen kesepakatan ini akan berguna untuk mencegah pencari suaka dan juga penyeludup manusia menjadikan Australia sebagai tujuan mereka.

Dengan kesepakatan ini juga, lanjut pemerintah, para pencari suaka yang tiba di Australia akan dikirimkan ke Malaysia sambil menunggu permohonan status pengungsinya diproses.

Kebijakan ini banyak dinilai tidak manusiawi dan hanya digunakan pemerintahan Gillard untuk menunjukkan bahwa mereka tegas dalam menangani para manusia perahu ini.

PBB sejak lama mengecam Australia karena negara tersebut menahan para pencari suaka di pusat penahanan selama permohonan mereka dipertimbangkan.

Mereka ditahan selama berbulan-bulan di pusat penahanan di Pulau Christmas, sekitar 2.400 km dari daratan utara Australia, dan beberapa fasilitas penahanan lain misalnya di Nauru.