Permohonan amnesti di Yaman langgar hukum internasional

Sumber gambar, AP
Badan HAM PBB menyebutkan Yaman harus memastikan semua pihak yang terlibat kekerasan dalam protes anti pemerintah akan diproses hukum.
Kepala badan HAM PBB, Navi Pillay, mengatakan permohonan untuk mendapatkan amnesti kepada semua orang yang terlibat dalam kerusuhan akan melanggar hukum internasional.
"Ini akan mencederai peraturan HAM internasional," kata dia.
Presiden Ali Abdullah Saleh sepakat untuk mundur pada Februari mendatang, dengan jaminan dia dan keluarganya mendapatkan kekebalan hukum.
Protes anti pemerintah di Yaman dimulai sejak Januari 2011, menyusul merebaknya pergolakan di sejumlah negara-negara Timur Tengah lainnya.
Ratusan orang tewas dan ribuan lainnya terluka oleh aparat keamanan yang berupaya menghentikan protes massa.
Aturan hukum internasional
Pillay mengatakan mengikuti perdebatan mengenai pemberian amnesti di parlemen Yaman, yang diyakini, akan menyelamatkan para pengikut Saleh dan sekutunya dari hukuman.
"Hukum internasional dan kebijakan PBB jelas mengatur : pemberian amnesti tidak diijinkan jika diberikan kepada mereka yang kemungkinan bertanggung jawab dalam kejahatan internasional, termasuk kriminal perang, kejahatan melawan kemanusiaan, pembunuhan massal, dan kekerasan HAM," kata dia.
"Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, ada alasan yang dapat dipercaya bahwa sejumlah orang yang terlibat kejahatan di Yaman selama periode tersebut sedang dipertimbangkan mendapatkan amnesti," kata dia.
Saleh menandatangani kesepakatan pada 23 November lalu, untuk mengalihkan kekuasaan kepada Wakil Presiden Abedrabbo Mansour Hadi.
Bagaimanapun, dia akan menjabat sebagai presiden sampai Februari.
Jumat lalu, puluhan ribu di Yaman melancarkan protes di jalanan, untuk meminta Presiden Saleh mundur dari jabatan yang sudah didudukinya selama 30 tahun.





























