Konten dari Pengguna
Korupsi Bukan Hanya "Sekadar"
3 Oktober 2025 21:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Korupsi Bukan Hanya "Sekadar"
Korupsi dimaknai sebagai sumber segala kejahatan yang diakibatkan oleh kebutuhan, kerakusan, dan sistem. Korupsi bukan hanya sekadar, melainkan menuntut perhatian segenap bangsa.Jan Mealino Ekklesia
Tulisan dari Jan Mealino Ekklesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ujar seorang kerabat di sela-sela makan siang. Pernyataan itu seketika memantik renungan, benarkah selumrah itu kita memelihara korupsi, seolah ia bukan lagi penyakit bangsa atau sesuatu yang mendarah daging di pejabat kita, melainkan bagian dari keseharian?
Per definisi, korupsi dimaknai sebagai sumber segala kejahatan (the roots of all evils), kejahatan luar biasa (extraordinary evils), penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), dan kejahatan kemanusiaan (crime against humanity). Sebagian besar permasalahan korupsi diakibatkan oleh dua hal.
Pertama dari sisi aktor, muncul karena dorongan kebutuhan (by need) maupun mental rakus (by greed). Kedua, sistem bobrok yang mengakar di berbagai institusi dan lembaga (by system) mengakibatkan upaya anti-korupsi selalu terjebak dalam pola lama. Beberapa di antaranya bahkan dianggap sebagai hal biasa (business as usual).
Selain itu, terdapat dua sarang korupsi, yaitu birokrasi dan peradilan. Melalui reformasi birokrasi yang sedang berjalan, pemangkasan sarang korupsi bertahun-tahun sedikit demi sedikit dapat terlaksana. Meskipun harus diakui dari segi penanganan masih relatif lambat, terutama pada tingkat pemerintah daerah.
Peradilan Indonesia juga masih tertatih membabat korupsi. Peradilan tidak pernah dapat bebas dari praktik korupsi bilamana penegak hukum masih berkubang dalam judicial corruption.
Sebab Korupsi
Tetapi bagaimana jika korupsi merupakan kelaziman dalam sistem sosial kita? Bukan kah korupsi hadir dalam permainan rasa, seperti praktik terselubung dalam ucapan terima kasih atau sikap ramah-tamah yang mudah dijumpai dalam masyarakat kita?
Bukankah itu semua justru melanggengkan praktik korupsi oleh pranata sosial secara tak sadar? Pemahaman demikian perlu dijawab dengan kritis sehingga kita tidak jatuh ke dalam pemikiran reduksionis.
Syed Hussein Alatas (1987), sosiolog yang mengurai secara serius praktik korupsi, mengungkap sebab-sebab korupsi di Asia melalui empat hal.
Pertama, korupsi—yang dimaknai sebagai praktik mencuri dan menipu—tidak disebabkan oleh kebudayaan atau kesenjangan nilai antara kebudayaan nasional maupun daerah dalam suatu bangsa, melainkan karena sejarah (perang, pandemi, perebutan kekuasaan, kolonialisme/imperialisme, paceklik, bencana nasional) dan peristiwa atau lingkungan khusus yang memungkinkan terjadi penyelewengan oleh para aktor terkait
Kedua, korupsi disebabkan oleh motif atau watak aktor yang ingin korup dengan melanggar, memanipulasi, dan memperalat nilai moral atau interaksi tertentu (misal, moral hazard).
Ketiga, meskipun tidak langsung, praktik korupsi muncul akibat tata kelola pemerintahan yang tertutup, tidak bertanggung jawab, berorientasi pada kekuasaan pribadi (patrimonial), dan berjiwa feodal. Ketika sistem rapuh, penyimpangan akan muncul secara organik. seolah-olah tampak sebagai bagian dari kebiasaan sosial.
Keempat, paradigma para birokrat dan politisi kita yang sulit membedakan ruang publik-privat (pribadi). Ditambah sikap tidak arif dan mental pencuri yang membudaya sehingga lahirlah praktik korupsi dalam ruang-ruang nisbi itu.
Karena itu pula, Alatas membantah beberapa argumentasi Barat, di antaranya: Samuel Huntington (1968) yang menyatakan bahwa korupsi dihasilkan oleh modernisasi, industrialisasi, dan kapitalisme; Carl Friedrich (1972) yang menyatakan bahwa korupsi diperlukan dalam sistem untuk sebuah tujuan baik atau semacam pelumas untuk mempercepat mekanisme administrasi, dan; Robert Merton (1963) dengan pemikiran fungsionalisme (fungsi instrumental) yang justru melemahkan legitimasi publik terhadap korupsi sebagai penyakit sosial yang semestinya diberantas.
Alatas menegaskan bahwa korupsi tidak boleh dipandang secara relativistis atau nihilistis. Sebaliknya, korupsi harus ditempatkan sebagai darurat bencana yang wajib dibersihkan tuntas hingga ke akar-akarnya.
Peranan Pemimpin
Tampaknya, memberantas korupsi belum sepenuhnya dimaknai dalam semangat gregetan. Korupsi tidak lebih dipandang sebagai permainan kaum elit, soliter, nun jauh di sana, dan acap sektoral.
Sistem korup lahir dari insan yang korup. Insan yang korup lahir dari kebiasaan koruptif. Pernyataan ini bukan insinuasi terhadap kebudayaan. Nyatanya, hampir seluruh praktik korupsi di Indonesia disebabkan oleh penyalahgunaan budaya dan penyelewengan kehendak. Maka, perang melawan korupsi sejatinya adalah perang melawan insan yang korup (homo venalis).
Sebagian besar dari praktik korupsi yang langgeng disebabkan oleh lemahnya pemimpin dalam memengaruhi tingkah laku anti-korupsi, mulai dari ruang lingkup keluarga hingga nasional. Kita masih belum melihat pemimpin yang benar-benar berhasrat membabat korupsi.
Pemimpin bukan hanya produk budaya, tetapi pencipta sekaligus mengubah budaya. Pemberantasan korupsi akan terus gagal jika bertumpu pada paradigma produk budaya semata.
Perubahan yang besar dan berkelanjutan hanya mungkin terjadi ketika para pembuat kebijakan dan pemimpin terlebih dahulu mereformasi cara pandang, struktur, dan praktik kekuasaannya.
Pada akhirnya, korupsi—sebagaimana yang kita tahu—merupakan praktik kotor, menjijikkan, dan nir-moral. Sebuah pesan cliché yang terus-menerus diulang. Namun, melalui pernyataan para pemimpinlah kita disadarkan sekaligus digairahkan, bahwa korupsi bukanlah persoalan “sekadar”, melainkan sebuah kedaruratan yang menuntut perhatian segera dari segenap bangsa.

