Daftar UMK Jabar 2026, Tertinggi Kota Bekasi Rp 5,9 Juta, Karawang Rp 5,8 Juta

26 Desember 2025 10:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Daftar UMK Jabar 2026, Tertinggi Kota Bekasi Rp 5,9 Juta, Karawang Rp 5,8 Juta
Pemprov Jabar menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Pemkot dan Pemkab.
kumparanBISNIS
Ilustrasi Kota Bekasi. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kota Bekasi. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 untuk 27 daerah di wilayah tersebut. Kota Bekasi memiliki nilai UMK tertinggi senilai Rp 5.999.443.
UMK yang ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 itu mengikuti seluruh usulan yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan tidak ada usulan yang diubah oleh Pemprov Jabar dari usulan tersebut.
"Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi (daerah) tidak ada yang diubah. (Terkecuali) Untuk Depok kita dari tiga ikuti yang pemerintah," ujar Kim dikutip dari Antara, Jumat (26/12).
Berikut besaran UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota di Jabar:
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
Sementara itu, UMSK Jabar tahun 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025, di mana sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Berikut adalah daftar besaran UMSK pada 12 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk tahun 2026 yang jenis pekerjaannya diatur oleh pemerintah setempat:
Trending Now