Menaker Harap Asosiasi Buruh-Pengusaha Terima Kebijakan UMP 2026

18 Desember 2025 14:31 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menaker Harap Asosiasi Buruh-Pengusaha Terima Kebijakan UMP 2026
Menaker Yassierli yakin perluasan rentang alfa 0,5-0,9 untuk rumus UMP 2026 bisa diterima buruh dan pengusaha guna kurangi disparitas upah antar daerah.
kumparanBISNIS
Menaker Yassierli saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Yassierli saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap rumus perluasan rentang alfa dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dapat diterima oleh semua pihak, baik buruh maupun pengusaha.
Dalam peraturan pemerintah (PP) mengenai pengupahan yang teranyar, nilai alfa atau faktor yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, resmi diperluas menjadi 0,5-0,9. Rentang ini jauh lebih tinggi dibanding sebelumnya yaitu 0,1-0,3.
β€œKami yakin ini adalah rumusan terbaik yang kita bisa hasilkan saat ini dan kami yakin juga teman-teman serikat pekerja, serikat buruh, teman-teman pengusaha bisa menerima ini. Karena masih banyak PR yang lain yang harus kita lakukan,” kata Yassierli usai peluncuran program Gig Economy di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat pada Kamis (18/12).
Dalam perumusannya, Yassierli menuturkan pemerintah juga sudah mendengar berbagai aspirasi termasuk dari kalangan buruh. Perluasan rentang alfa, diharapkan menjadi solusi dari disparitas UMP dari beberapa daerah.
β€œIni masih rendah, masih jauh dari KHL, maka alfanya dibuat lebih besar. Inilah instrumen kita untuk mengatasi disparitas,” ujarnya.
Respons Pengusaha Terkait UMP 2026
Menurut pengusaha perluasan perhitungan rentang alfa 0,5-0,9 belum sesuai ekspektasi. Mereka mengusulkan rentang alfa ada di kisaran 0,1 sampai 0,5.
Pelaku usaha menilai jika daerah dengan rasio upah minimum lebih dari KHL, maka rentang alfa yang digunakan adalah 0,1 hingga 0,3.
Sedangkan untuk daerah dengan rasio upah minimum kurang dari KHL maka rentang alfa yang digunakan dapat lebih tinggi yaitu 0,3 hingga 0,5.
Ketua Umum APINDO sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Pembangunan Berkelanjutan Kadin Indonesia, Shinta W. Kamdani menilai usulan itu juga sudah dipertimbangkan dengan kondisi riil dunia usaha yang masih menghadapi tantangan.
Adapun sejumlah sektor industri masih tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, bahkan mengalami kontraksi pada kuartal III 2025.
Sektor tekstil dan pakaian jadi tercatat tumbuh 0,93 persen (yoy), alas kaki-0,25 persen (yoy), pengolahan tembakau-0,93 persen (yoy), furnitur-4,34 persen (yoy), karet dan plastik-3,2 persen (yoy). Selain itu, berdasarkan data per Oktober 2025, sektor otomotif juga mengalami kontraksi-10 persen (yoy).
β€œDunia usaha memahami bahwa kebijakan pengupahan memiliki tujuan fundamental untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat. Namun demikian, kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional, agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah,” kata Shinta.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menilai kenaikan UMP sebaiknya mempertimbangkan produktivitas dan kondisi masing-masing sektor usaha.
β€œDunia usaha tidak anti kenaikan upah. Jika mau upah tinggi, silakan dapat dilakukan melalui mekanisme bipartit di perusahaan masing-masing dengan mempertimbangkan produktivitas dan kondisi usaha. Pendekatan ini dinilai krusial untuk menjaga inklusivitas pasar kerja serta mencegah semakin menyempitnya ruang kerja formal,” kata Bob.
Adapun Indonesia memiliki Kaitz Index atau rasio antara upah minimum dengan rata-rata atau median upah yang tertinggi di ASEAN. Bahkan, rasionya sempat melewati angka 1 atau jauh di atas negara ASEAN rata-rata ada di kisaran 0,55 hingga 0,65.
β€œTingginya Kaitz Index mempersempit penciptaan lapangan kerja formal, mendorong pekerja masuk ke sektor informal dan menghambat masuknya angkatan kerja baru. Oleh karena itu, kebijakan pengupahan perlu diarahkan untuk memperkuat daya tahan dunia usaha agar mampu menciptakan lapangan kerja formal yang berkualitas,” ujarnya.
Trending Now