Menaker Target Formula UMP 2026 Rampung Pergantian Tahun

26 November 2025 13:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 17 Desember 2025 13:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menaker Target Formula UMP 2026 Rampung Pergantian Tahun
Pemerintah memastikan penetapan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sudah keluar sebelum 31 Desember 2025.
kumparanBISNIS
Menaker Yassierli saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Yassierli saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
Pemerintah memastikan penetapan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sudah keluar sebelum 31 Desember 2025. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, formula tersebut belum dapat diumumkan hingga saat ini dan masyarakat diminta menunggu proses yang sedang berjalan.
“Kepastiannya kita tunggu ya, kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan bulan Januari (2026),” kata Yassierli saat ditemui disela acara Kick Off Pemagangan Nasional Batch II di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (26/11).
Yassierli mengatakan, saat ini isi Peraturan Pemerintah (PP) terkait UMP 2026 masih bersifat dinamis karena masih dalam proses penyusunan, sehingga belum dapat dipublikasikan sampai resmi ditandatangani Presiden. Ia menyatakan, substansi perubahan yang sedang disiapkan bukan hanya berfokus pada satu angka, tetapi pada upaya mengurangi disparitas upah antar-kabupaten/kota melalui penetapan rentang kenaikan sesuai kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.
“Jadi kami dari pemerintah pusat dalam bentuk PP itu kita mengawal formula beserta range-nya, detailnya tentu kita tunggu saja sampai dokumen resmi itu sudah ditandatangani,” lanjut Yassierli.
Yassierli pun mengungkap salah satu tantangan utama adalah kewajiban memasukkan unsur Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai pertimbangan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dianggap menjadi pekerjaan besar karena memerlukan kajian yang matang.
“Sebagai pertimbangan amanat MK, jadi harus mempertimbangkan KHL, itu yang sekarang menjadi effort yang cukup besar, jadi bukan hanya masalah ayo range-nya berapa, bukan begitu,” tutur Yassierli.
Oleh karena itu, ia meminta pekerja bersabar dan menunggu karena rancangan PP masih dapat berubah. Pelaku usaha maupun pemda juga diminta menunggu pedoman resmi dari pemerintah pusat.
“Ini yang kemudian membutuhkan waktu dan karena ini adalah nanti akan menjadi normal ataupun panduan, maka kita ingin kajian terhadap KHL itu benar-benar matang,” sebut Yassierli.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyiapkan usulan teknis untuk perumusan formula UMP 2026. Usulan terutama berkaitan dengan penerapan nilai alfa, KHL, hingga evaluasi upah minimum sektoral.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, mengatakan pentingnya penerapan nilai alfa secara bijaksana agar kebijakan upah minimum selaras dengan produktivitas, kondisi ekonomi daerah, serta kapasitas usaha.
"Pertama, usulan alfa di dalam formula upah. Jadi dunia usaha menegaskan pentingnya penerapan nilai alfa ini secara bijaksana," ujar Darwoto, di kantor Apindo, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (26/11).
Dia menjelaskan alfa adalah indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu daerah, sehingga penerapannya tidak bisa disamaratakan.
Apindo pun menggarisbawahi perlunya menautkan penetapan alfa dengan rasio upah minimum terhadap KHL sebagaimana arahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168. Pemerintah disebut berencana menetapkan besaran KHL per provinsi pada 2026, yang nantinya menjadi acuan dalam penetapan UMP. Dalam hal upah minimum sektoral, Apindo juga meminta penerapannya disesuaikan dengan kinerja sektor masing-masing.
Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani meminta pemerintah kembali menggunakan formula pengupahan, bukan sekadar angka seperti tahun sebelumnya. “Harapan kami tentunya supaya tidak seperti terjadi tahun lalu di mana tidak ada formula dan hanya sebuah angka, jadi tahun ini kami harap bisa kita kembali kepada formula,” ujarnya.
Senada, Shinta menyatakan dunia usaha mendukung penggunaan formula yang diatur dalam PP 51/2023 yang telah diperkuat putusan MK. Ia menilai prinsip utama yang harus dijaga adalah penerapan nilai alfa yang proporsional.
Trending Now