Rumus UMP 2026 Berubah, Rentang Alfa Diperluas atas Arahan Prabowo

17 Desember 2025 16:45 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rumus UMP 2026 Berubah, Rentang Alfa Diperluas atas Arahan Prabowo
Menaker Yassierli mengatakan ada perubahan signifikan dalam rumus penetapan UMP yang langsung diperintahkan Prabowo. Apa saja?
kumparanBISNIS
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan keterangan pers di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Rabu (17/12/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan keterangan pers di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Rabu (17/12/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam rumus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, khususnya terkait perluasan rentang Alfa yang menjadi komponen utama dalam perhitungan upah. Dia menegaskan, perubahan ini merupakan kebijakan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengupahan yang teranyar, nilai alfa atau faktor yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, resmi diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9. Rentang ini jauh lebih tinggi dibanding sebelumnya yaitu 0,1 sampai 0,3.
β€œDulu itu 0,1 sampai 0,3, sekarang 0,5 sampai 0,9. Ini adalah suatu kebijakan yang luar biasa dari Pak Presiden,” kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Rabu (17/12).
Yassierli menjelaskan, formula UMP tetap menggunakan pola kenaikan upah = inflasi + pertumbuhan ekonomi x alfa. Namun dengan kenaikan rentang alfa, pemerintah daerah memiliki ruang penyesuaian lebih besar sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Buruh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi menuntut kenaikan upah minimum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2026 di Tugu Yogyakarta, Selasa (14/10/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
β€œKita memang ini berharap terjadi dialog, Dewan Pengupahan Daerah bisa dengan bijak memberikan rekomendasi sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Ada pertumbuhan ekonomi tinggi, tapi itu hanya di satu dua kabupaten misalnya, tentu akan berbeda kasusnya ketika pertumbuhan ekonominya lebih merata,” jelasnya.
Formula ini akan menjadi dasar Dewan Pengupahan Daerah dalam melakukan kajian dan memberi rekomendasi kepada gubernur untuk penetapan UMP 2026. Batas waktu penetapan ditetapkan pada 24 Desember 2025.
β€œJadi rentang alfa itu memberikan fleksibilitas, 0,5 sampai 0,9. Jadi kalau tadi ada bertanya, jadi berapa kenaikannya? Ya tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilihnya mungkin 0,6, 0,7, 0,8,” ujarnya.
Yassierli juga meyakini proses penetapan UMP ini akan berjalan lancar meski tenggat waktunya hanya tinggal sepekan yaitu pada 24 Desember 2025 mendatang. Dia menyebut koordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah sudah berlangsung lebih dari satu bulan.

Pastikan UMP Tak Akan Turun, Meski Ada Daerah Ekonomi Negatif

Yassierli juga memastikan UMP 2026 tidak akan mengalami penurunan, meski terdapat daerah yang mencatat pertumbuhan ekonomi negatif. Ia menegaskan formula upah dalam PP Pengupahan hanya memungkinkan penyesuaian ke atas, bukan penurunan.
β€œTidak ada tentu istilahnya upahnya turun ya, karena formulanya tadi adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi kali Alfa. Jadi kalau pertumbuhan ekonomi yang negatif maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan kepada inflasi,” terangnya.
Trending Now