2 Guru SMA di Luwu Utara Resmi Kembali Jadi ASN, Terima SK Lagi

17 November 2025 12:04 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
2 Guru SMA di Luwu Utara Resmi Kembali Jadi ASN, Terima SK Lagi
Keduanya kembali aktif sebagai ASN guru usai Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi.
kumparanNEWS
Rasnal (kiri) dan Abdul Muis menerima SK pengaktifan kembali sebagai ASN. Foto: Dok. Pemprov Sulsel
zoom-in-whitePerbesar
Rasnal (kiri) dan Abdul Muis menerima SK pengaktifan kembali sebagai ASN. Foto: Dok. Pemprov Sulsel
Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulsel, yang sempat dipecat sebagai ASN guru, akhirnya sudah dapat bernapas lega. Sebab, keduanya itu kini kembali aktif sebagai ASN guru.
Keduanya kembali aktif sebagai ASN guru usai Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi.
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman mengatakan, SK pengaktifan kembali menjadi ASN guru telah diserahkan.
β€œPer hari ini, SK untuk Pak Rasnal dan Abdul Muis kami serahkan,” kata Jufri kepada wartawan, Senin (17/11).
Ia menjelaskan, setelah Presiden Prabowo menandatangani Keppres 33/2025 terkait pemberian rehabilitasi terhadap Rasnal dan Abdul Muis, Pemprov Sulsel juga langsung berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN.
β€œKami (BKD Sulsel) langsung menyusun kembali SK pengaktifan,” sambungnya.
Rasnal dan Abdul Muis (kanan) menerima SK pengaktifan kembali sebagai ASN. Foto: Dok. Pemprov Sulsel
Jufri mengapresiasi Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya. Kata dia, dengan rehabilitasi itu mengembalikan hak-hak Rasnal dan Abdul Muis.
"Kalau diibaratkan di Pertamina, kembali ke titik nol," ujarnya.
Tak hanya aktif menjadi ASN guru, BKD juga telah menyiapkan pembayaran hak-hak Abdul Muis yang sempat tertunda, termasuk gaji pokok, tunjangan profesi guru, dengan total lebih dari Rp 100 jutaan.
Setelah penyerahan SK, Rasnal diarahkan untuk melakukan proses pencairan ke BPD Sulselbar.

Tanggapan Rasnal dan Abdul Muis

Rasnal dan Abdul Muis mengucapkan banyak terima kasih dan terkhusus kepada Presiden Prabowo.
β€œSaya berterima kasih kepada Presiden Bapak Prabowo Subianto dengan segala perhatiannya kepada guru. Ternyata memang Bapak Presiden kita concern kepada guru," kata Rasnal terpisah.
Menurut Rasnal, perhatian berbagai pihak memungkinkan proses rehabilitasi berjalan cepat. Rasnal siap kembali bertugas setelah seluruh proses administratif selesai.
"Ini adalah skenario Allah. Tidak boleh ada yang saling menyalahkan. Ini rangkaian peristiwa yang Allah tentukan untuk menguji keimanan dan kesabaran kami. Dan kami juga siap kembali mengabdi," katanya.
Hal senada juga disampaikan Abdul Muis. Ia menilai Pemprov Sulsel merespons cepat surat rehabilitasi pemerintah pusat. Dan ini bukti keberpihakan Pemprov Sulsel kepada masyarakat kecil.
"Ini sesuatu yang luar biasa. Pemprov terutama Bapak Gubernur Sulsel berpihak kepada orang-orang kecil," ujar Muis.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kesalahan prosedural penerbitan SK pemberhentian sebelumnya, sebab kebijakan itu mengacu pada keputusan hukum yang telah inkrah.
"Kami pihak yang berperkara tidak pernah menyalahkan Gubernur,” ucapnya.

Sekilas Kasus

Kasus ini bermula pada 2018, saat itu Abdul Muis menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara dan Rasnal sebagai Bendahara Komite. Mereka mendapat persoalan, ada guru honorer yang sudah 10 bulan tak gajian.
Lalu, mereka berinisiatif menggalang dana dari para orang tua murid sebesar Rp 20 ribu.
"Wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp 20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp 17 ribu,” kata Supri Balantja, mantan anggota Komite SMAN 1 Luwu Utara.
Iuran terkumpul, dan tak ada paksaan pada penggalangan dana itu. Namun, ada satu LSM yang melaporkan tindakan tersebut, bahwa dua guru itu dituding telah melakukan korupsi. Polisi segera menindak dua guru itu, ditangkap, proses hukum berjalan dan akhirnya dapat vonis dari Mahkamah Agung, dan mereka berdua dipecat sebagai ASN.
Dalam perjalanan hukumnya, dua guru ini divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar pada 2022 karena tindakan mereka dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, melainkan kesalahan administratif dalam struktur komite sekolah.
Kasasi ke Mahkamah Agung dan putusannya berbalik: vonis bebas dibatalkan dan keduanya dijatuhi hukuman penjara satu tahun dua bulan. Setelah inkrah, mereka dieksekusi ke Lapas, dan juga diberhentikan tidak dengan hormat oleh Gubernur Sulsel.
Trending Now