
Akal Bulus Korupsi Kuota Haji Khusus
22 September 2025 19:11 WIB
·
waktu baca 13 menit
Akal Bulus Korupsi Kuota Haji Khusus
Pejabat Kemenag dan pihak travel diduga berkongkalikong agar setengah dari 20 ribu kuota haji tambahan pada 2024 diberikan untuk jemaah haji khusus. KPK mengusutnya. Siapa kena? #kumparanNEWSkumparanNEWS
Hanya empat hari setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Kamis, 7 Agustus, KPK mengirim surat pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas kepada Imigrasi. Mantan Menteri Agama itu diduga terkait kasus korupsi kuota haji tambahan 2024 yang tengah diusut komisi antirasuah. Yaqut dicegah bersama mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
"Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya deputi...kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9).
Sejak menerbitkan sprindik pada awal Agustus, KPK memang ngegas mencari alat bukti dengan menggeledah beberapa tempat, termasuk ke kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, pada 15 Agustus 2025.
Dalam rangkaian itu, KPK juga menggeledah kantor Maktour, kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, serta kediaman pribadi Gus Alex. Tapi dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik tak membeberkan detail barang bukti yang disita.
KPK malah menemui kejanggalan, terutama saat menggeledah kantor Maktour. Diduga ada pemusnahan barang bukti.
“Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pertengahan Agustus lalu. Namun Fuad Hasan membantahnya.
KPK pun gencar memeriksa pejabat dan mantan petinggi Kemenag. Termasuk memeriksa para bos travel yang mendapatkan jatah kuota haji tambahan 2024, salah satunya Fuad Hasan. Yaqut juga tak luput diperiksa. Mantan Ketua GP Ansor itu sudah dua kali diperiksa KPK pada 7 Agustus dan 1 September.
Selain itu, KPK telah menyita dua rumah yang ditaksir senilai Rp 6,5 miliar, beberapa kendaraan, hingga sejumlah uang tunai dalam perkara ini.
Atur-Atur Kuota Haji
Objek penyidikan perkara ini adalah pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Pada tahun itu, Indonesia mendapat 20 ribu kuota haji tambahan dari kerajaan Arab Saudi, dari yang sebelumnya 221 ribu.
Kuota tambahan diberikan usai Presiden RI saat itu, Jokowi, menemui Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, di Riyadh, Oktober 2023.
Jokowi menyampaikan kepada MBS bahwa antrean jemaah haji Indonesia bisa mencapai 47 tahun. Sehingga tambahan kuota 20 ribu diharapkan bisa memperpendek antrean calon jemaah haji tanah air. Alhasil total kuota haji Indonesia pada 2024 mencapai 241 ribu jemaah atau yang tertinggi sepanjang sejarah.
Namun pembagian kuota tambahan 20 ribu disebut bermasalah dan menyalahi aturan. KPK menyatakan pembagian kuota tambahan seharusnya 92% atau 18.400 kursi untuk jemaah haji reguler dan hanya 8% atau 1.600 kursi untuk jemaah haji khusus, sesuai aturan Pasal 64 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Tetapi yang terjadi, kuota tambahan 20 ribu dibagi 50:50. Sebesar 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus atau plus yang dibagi lewat biro travel. Pembagian 50:50 itu diteken Yaqut lewat Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 pada 15 Januari 2024.
Akibatnya secara keseluruhan, dari 241 ribu kuota haji Indonesia, jemaah haji reguler mendapat 213 ribu kuota atau 88,5%. Sedangkan jemaah haji khusus mendapat kuota 27.680 atau 11,5%, melebihi aturan 8%. Upaya mengurangi masa antrean jemaah haji reguler dengan tambahan kuota justru jauh panggang dari api.
Keputusan Yaqut membagi 50:50 juga dianggap tak sesuai dengan kesimpulan rapat di Komisi VIII DPR pada 27 November 2023. Saat itu Yaqut menaati aturan dengan membagi kuota haji sesuai skema 92:8. Tetapi kemudian berubah.
“Kementerian Agama akhirnya justru membuat kebijakan yang tidak disepakati,” ucap eks anggota Pansus Haji DPR, Selly Andriyana, pada kumparan, Kamis (18/9).
KPK menilai keputusan pembagian fifty-fifty menyalahi aturan serta diduga memperkaya pihak lain. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 1 triliun. KPK pun menerapkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dalam perkara ini.
Angka kerugian tersebut masih perhitungan kasar KPK, didapat dari biaya pemesanan kursi haji khusus yang masuk ke biro penyelenggara haji atau travel. Uang pembayaran calon jemaah haji khusus ini diduga diperoleh 400 travel yang tergabung dalam 13 asosiasi. KPK tengah berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara secara resmi.
“Sebetulnya [tambahan] kuota itu kan diberikan kepada negara, tidak diberikan kepada travel, tidak diberikan kepada perorangan,” kata Asep, Kamis (18/9).
Juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, membantah keputusan pembagian 50:50 melanggar aturan. Anna mengakui Pasal 64 UU Haji mengatur pembagian 92:8. Namun pada UU yang sama, terdapat Pasal 9 yang memberi kewenangan bagi Menag mengatur pembagian kuota tambahan dengan menyesuaikan situasi di lapangan. Pasal 9 berbunyi:
“Pasal 9 itu memberikan ruang diskresi bagi menteri untuk membagi kuota khusus sesuai keadaan lapangan,” jelas Anna kepada kumparan, Jumat (19/9).
Kondisi di lapangan yang dimaksud Anna adalah mempertimbangkan kepadatan pemondokan jemaah haji di Mina, Arab Saudi. Ia menjelaskan, wilayah pemondokan jemaah haji reguler menyesuaikan dengan ketentuan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sekitar Rp 56–93 juta dibayar calon jemaah, sisanya ditanggung nilai manfaat keuangan haji.
Dari besaran biaya itu, jemaah Indonesia reguler mendapat tempat pemondokan di zona 3 dan 4 dari 5 zona yang diatur pemerintah Saudi. Namun problemnya, zona 3 dan 4 luasnya hanya sekitar 21 hektare dan diisi pula oleh jemaah haji dari negara lain seperti Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China.
Dari kajian Kemenag, pemondokan seluas itu akan sangat berisiko bila diisi 92% atau 18 ribu jemaah reguler dari kuota tambahan. Kemenag menghitung kapasitas pemondokan maksimal bisa diisi tambahan 10 ribu jemaah reguler. Akhirnya Kemenag memutuskan membagi kuota tambahan menjadi 50:50.
“Ada risiko overcrowding…kita bicara soal nyawa. Makanya alasan kita pertama kali adalah hifdzun nafs. Itu maqashid syariah-nya, tujuan syariah mengambil kebijakan itu,” ujar Anna.
Anna pun menolak hitungan KPK bahwa negara dirugikan hampir Rp 1 triliun. Menurutnya, hitungan KPK bersifat potential loss, bukan actual loss. Anna mengeklaim justru terjadi efisiensi Rp 601 miliar dalam penyelenggaraan haji 2024.
Di sisi lain, eks Irjen Kemenag Muhammad Jasin mengatakan, penerapan Pasal 9 UU Haji tidak bisa dipisahkan dengan Pasal 64 yang mengatur porsi kuota haji reguler dan khusus. Sebab kuota tambahan 20 ribu juga termasuk kuota haji Indonesia pada 2024 yang pembagiannya harus sesuai aturan.
“Memang yang menetapkan kuota itu Menteri Agama, tapi harus tidak melanggar Pasal 64 ayat 2 dan ayat 4 berdasarkan nomor urut,” terang Jasin.
Diskresi keputusan pembagian 50:50 dengan pertimbangan kepadatan di Mina juga dianggap tak tepat. Jasin menilai keamanan jemaah haji merupakan wewenang pemerintah Saudi. Menurutnya, pemerintahan Saudi pasti sudah berhitung ketika memberikan kuota tambahan 20 ribu kepada Indonesia.
“Jangan berlindung di alasan keamanan. Keamanan yang ngatur mereka (Saudi), bukan kita. Muassasah yang diperintahkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi untuk mengatur keamanannya. Kita (Kemenag) tidak punya otoritas untuk menyatakan keamanan, kita harus tunduk aturan Arab Saudi,” terang Jasin.
Oleh sebab itu, Jasin berpandangan pembagian 50:50 kuota haji tambahan sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi.
“Membuat Keputusan SK/130 15 Januari tahun 2024 itu mens rea (niat jahat -red) sudah. Apalagi disambung dengan adanya pertemuan dengan asosiasi [travel haji], itu menguatkan adanya niat jahat,” ucap Jasin yang juga eks pimpinan KPK.
Dugaan Kongkalikong Jalur Khusus
Pembagian kuota tambahan menjadi 50:50 berdasarkan alasan keselamatan jemaah haji disinyalir hanya akal-akalan. KPK menduga ada ‘kesepakatan bawah meja’ antara pejabat Kemenag dengan biro perjalanan haji.
Elite pejabat Kemenag dan beberapa pihak travel disebut aktif berkomunikasi usai muncul kabar penambahan 20 ribu kuota haji bagi Indonesia. Beberapa pengusaha travel yang tergabung dalam sebuah asosiasi diduga bertemu pejabat Kemenag pada akhir 2023 sebelum Yaqut menerbitkan SK Menag Nomor 130/2024.
“Tambahan kuota 20 ribu itu kemudian diketahui oleh pengusaha-pengusaha travel…dari sana kemudian mereka berkomunikasi dengan oknum-oknum di Kementerian Agama. Inilah yang sedang kami dalami,” kata Asep.
Temuan Pansus Haji DPR menyebut pembagian kuota tambahan 50-50 merupakan inisiatif Yaqut saat bertemu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Taufiq F Al Rabiah, di Jeddah, pada 17 Desember 2023.
Temuan Pansus DPR itu berdasarkan pemeriksaan di Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah yang salah satunya meminta keterangan Kepala KUH Nasrullah Jasam. Nasrullah ikut dalam pertemuan 17 Desember 2023. Ia pun telah diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis (18/9).
“Penyelidikan menemukan bahwa pada tanggal 17 Desember 2023 diselenggarakan rapat antara Menteri Agama RI, Dirjen PHU, dan Menteri Haji Saudi Arab. Rapat tersebut membahas mengenai berbagai hal termasuk kuota tambahan. Dalam kesempatan ini menteri mengajukan wacana ide pembagian kuota tambahan 10.000:10.000,” isi laporan Pansus Haji DPR pada September 2024.
Tetapi Anna membantah Yaqut melontarkan ide membagi kuota tambahan menjadi 50:50 dalam pertemuan itu. Menurutnya, Yaqut diundang untuk melakukan simulasi haji setelah Indonesia mendapat kuota tambahan 20 ribu jemaah.
Bagaimanapun, pembagian kuota tambahan—yang dinilai KPK menyalahi aturan—telah merugikan 8.400 jemaah haji reguler yang sudah mengantre 14 tahun lamanya. Mereka yang sedianya berangkat pada 2024, terpaksa harus menunda.
Di sisi lain, membengkaknya slot haji khusus membuat sekitar 3.503 jemaah bisa berangkat tanpa perlu antre (T-0). Pansus Haji DPR menyebut ribuan jemaah yang mendaftar haji khusus pada 2024 dan berangkat di tahun yang sama itu terdaftar di sejumlah travel. Seperti Arminareka, AlBilad, Maktour, Albayan, Asa Mulia, Muhibbah Muria Wisata, Pesona Muzaik, hingga Al-Bayyan Permata Ujaz.
“Pengisian kuota tambahan haji khusus cenderung dipengaruhi oleh kepentingan bisnis PIHK, bukan berdasarkan sistem antrian yang adil dan transparan. PIHK memiliki keleluasaan penuh untuk menentukan jemaah mana yang akan mendapatkan porsi tambahan, tanpa adanya kontrol yang jelas dari Kementerian Agama,” tulis laporan Pansus Haji DPR.
Jasin, eks Irjen Kemenag, menyatakan berangkatnya ribuan haji khusus tanpa antre sangat janggal. Sebab normalnya saat ini antrean haji khusus berkisar 5-7 tahun, lebih pendek dibanding haji reguler yang rata-rata 20 tahun. Ia menyebut terakhir kali haji khusus bisa berangkat tanpa antre terjadi pada 2012 ke bawah.
Namun demikian menurut Anna, berangkatnya ribuan haji khusus tanpa antre sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU Haji yang berbunyi:
Dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi selama 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengisian sisa kuota akhir berdasarkan nomor urut berikutnya berbasis PIHK serta berdasarkan kesiapan jemaah dan setiap PIHK paling lama 7 (tujuh) hari.
“Berdasarkan kesiapan jemaah dan bironya. Jadi kalau travelnya masih sanggup mendapatkan hotel, dia boleh diberangkatkan. Itu di tahap paling akhir,” ucap Anna.
KPK menyebut pembagian kuota 50:50 justru menguntungkan travel haji. Mereka otomatis mendapat jatah lebih banyak. Kesempatan ini juga diduga dimanfaatkan pejabat Kemenag ‘mengobral’ kursi haji. Praktik ‘setor-menyetor’ di lingkaran penyelenggaraan haji terjadi, baik travel dengan pejabat Kemenag, maupun travel antar travel alias jual-beli jatah.
Dugaan tersebut diperkuat oleh temuan penyidik mengenai adanya setoran atau bayaran percepatan untuk berangkat. Calon jemaah yang tak mengantre bisa langsung berangkat bila bersedia membayar lebih mahal.
Ustaz Khalid Basalamah salah satu yang mengaku membayar “setoran percepatan”. Ustaz Khalid yang diperiksa sebagai saksi oleh KPK mengaku ia beserta sekitar 120 jemaah awalnya sudah mendaftar haji tahun 2024 dengan visa furoda.
Saat menunggu kepastian berangkat, Ustaz Khalid ditawari berangkat lewat haji khusus, dengan syarat membayar uang percepatan. Karena haji furoda belum pasti, akhirnya Ustaz Khalid dan rombongannya memilih tawaran haji tahun khusus tanpa perlu mengantre.
“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'Ya ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan',” kata Asep menirukan dugaan tawaran dari pejabat Kemenag ke biro travel dan jemaah haji khusus.
Ustaz Khalid dan rombongan pun bersedia membayar USD 2.400 atau sekitar Rp 40 juta per kursi. Namun uang tersebut diserahkan lagi oleh oknum pejabat Kemenag ke Ustaz Khalid saat ramai-ramai Pansus Haji DPR pada 2024. Lalu Ustaz Khalid menyerahkannya ke KPK saat proses penyidikan.
Asep menyebut, harga jual dan setoran percepatan bermacam-macam, bahkan ada yang menyentuh USD 7.000 atau setara Rp 116 juta rupiah. Harga percepatan bisa melambung tinggi dari permintaan awal karena penawarannya berjenjang dari oknum Kemenag ke biro travel, sesama biro travel, dan biro travel ke calon jemaah.
“Masing-masing travel juga ngambil keuntungan. Jadi misalkan kalau diminta dari Kemenag-nya USD 2.400. Nanti dari travelnya mintanya lebih dari itu. Jadi ada bagiannya travel,” jelas Asep.
KPK saat ini fokus menelusuri aliran setoran percepatan tersebut. Diduga oknum Kemenag menjadi salah satu penampung setoran.
Di sisi lain, bos Maktour Fuad Hasan mengeklaim tak pernah memberi uang pelicin untuk mendapatkan kuota haji khusus. Menurutnya, jemaah haji khusus yang diberangkatkan Maktour pada 2024 justru lebih kecil dari tahun sebelumnya.
“Kami taat asas,” ucap Fuad Hasan kepada kumparan melalui panggilan telepon, Rabu (17/9).
Namun ia membenarkan ada indikasi kuota haji khusus 2024 diberikan kepada biro travel yang tak punya izin.
“Coba bayangkan orang yang tidak punya izin… bisa lebih besar [jatahnya - red] daripada Maktour,” kata Fuad.
Kendati ada dugaan setoran-menyetor dalam pembagian kuota haji, KPK belum menerapkan pasal suap. KPK menyebut mudah saja bila hanya untuk menemukan bukti suap atau pemerasannya. Tapi KPK menilai pasal suap tak menyelesaikan masalah sesungguhnya.
Pasal suap hanya memenjarakan pejabat penerima serta pemberi suapnya. Namun masalah sesungguhnya terkait pengelolaan haji tak tersentuh sehingga dugaan praktik jual-beli kursi haji akan terus terjadi.
“Yang sedang kami dalami adalah ada alur perintah [pembagian 50:50], aliran dana. Alur perintahnya sudah jelas, jadi berupa surat keputusan,” ucap Asep.
Di sisi lain, Anna membantah ada pertemuan asosiasi travel haji dengan pejabat Kemenag untuk mengatur pembagian 50:50. Kalau pun ada pertemuan, lanjut Anna, hanyalah audiensi penyelenggaraan haji.
Ia juga membantah ada praktik bagi-bagi jatah kuota haji khusus kepada biro travel. Menurutnya pengisian kuota haji khusus dilakukan sesuai prosedur, bukan berdasarkan travel tertentu, tetapi merujuk daftar antrean jemaah haji khusus di tiap travel.
“Kalau misalnya kita mau curang, kita akan pilih cuma 5 travel besar nih sudah 1.000, 1.000, 1.000, lepas. Itu kalau ada mens rea kita jahat. Tapi kan ini tidak,” tegas Anna.
Walau penyidikan kasus ini sudah berjalan hampir 2 bulan lamanya, KPK masih belum juga menetapkan tersangka. Informasi sumber kumparan menyebut, pimpinan KPK bahkan belum menggelar rapat ekspose penetapan tersangka. Mereka masih perlu mematangkan konstruksi perkara yang dianggap rumit secara substansi.
Asep juga mengatakan hal sama. KPK tak ingin gegabah menetapkan tersangka. Penyidik masih mengejar bukti aliran uang dan peruntukannya.
“Kita cross check betul-betul, ini siapa yang memerintahkan, membuat, dan lain-lain. Siapa yang punya ide untuk membagi 50:50,” ujar Asep.
Adapun Anna menilai pembagian kuota haji tambahan telah menjadi ‘alat’ untuk menarget Yaqut, bahkan tak lama sejak masa haji selesai pada Juli 2024 oleh DPR. Namun ia tak mengetahui alasan mengapa Yaqut menjadi target walaupun sudah tak memegang jabatan apapun, termasuk di PBNU.
“Isu ini sudah dari 2024, bukan merasa, memang [Gus Yaqut] sudah jadi target,” ucap Anna.
Bagaimanapun, kata Anna, Yaqut menghormati proses penyidikan di KPK dan berharap para pihak menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kalau memang ditemukan ada gratifikasi ya silakan. Kalau ada tikus, tangkap tikusnya, jangan bakar lumbungnya,” tutup Anna.