Korupsi Kuota Haji

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 09 Jan 2026, 16:52 WIB
KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK mengungkap telah menerima Rp 100 miliar yang dikembalikan oleh pihak travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Uang itu dikembalikan karena diduga berasal dari hasil korupsi kuota haji. KPK juga mengimbau kepada para travel haji yang diduga menerima keuntungan dalam perkara ini agar mengembalikan uang. Selain Gus Yaqut, eks stafsus Menag, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga dijerat sebagai tersangka. Adapun perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
211 Konten
Terbaru
12 Januari 20262 Konten
chevron-down
11 Januari 20262 Konten
chevron-down
10 Januari 20262 Konten
chevron-down
09 Januari 202612 Konten
chevron-down
22 Desember 20251 Konten
chevron-down
17 Desember 20251 Konten
chevron-down
16 Desember 20258 Konten
chevron-down
15 Desember 20251 Konten
chevron-down
05 Desember 20251 Konten
chevron-down
Trending Now