Eks Jaksa Agung-Eks Pimpinan KPK Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem
3 Oktober 2025 19:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
Eks Jaksa Agung-Eks Pimpinan KPK Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem
Sebanyak 12 tokoh pegiat antikorupsi mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan untuk eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.kumparanNEWS

Sebanyak 12 tokoh pegiat antikorupsi mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan untuk eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yang menjadi tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook—yang menurut Kejaksaan Agung merugikan negara Rp 1,9 triliun.
Amicus curiae itu disampaikan saat sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
Dua orang tokoh perwakilan yang mengajukan amicus curiae itu pun membacakan pendapat hukumnya di hadapan persidangan. Mereka adalah peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil; dan pegiat antikorupsi, Natalia Soebagjo.
“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada Hakim Ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil dalam persidangan.
Arsil menyebut, amicus curiae ini tak hanya ditujukan untuk pemeriksaan perkara praperadilan Nadiem selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ia menekankan, amicus curiae ini juga dapat digunakan oleh seluruh pihak secara umum yang tengah mengajukan praperadilan.
“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ucap dia.
Lebih lanjut, Arsil menjelaskan bahwa amicus curiae ini diajukan tidak bermaksud untuk meminta hakim mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan Nadiem.
“Kami tidak bermaksud untuk meminta Yang Mulia untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan dalam perkara ini, karena itu bukan kompetensi kami,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Arsil pun menyinggung bahwa pihaknya memperhatikan selama ini proses sidang praperadilan belum benar-benar mencapai tujuannya.
“Proses pemeriksaan praperadilan atas objek-objek praperadilan lainnya, belum benar-benar dapat mencapai tujuannya, menguji apakah tindakan-tindakan penyidik benar-benar telah dilakukan secara objektif atau tidak,” papar Arsil.
“Hal ini menurut kami terjadi terutama dikarenakan bagaimana proses pemeriksaan praperadilan yang belum dilakukan secara tepat,” jelasnya.
Menurutnya, pemohon praperadilan selama ini seakan dibebani pembuktian bahwa mereka belum tepat atau belum cukup untuk dijadikan tersangka.
“Pemohon praperadilan yang seakan memiliki beban pembuktian untuk membuktikan bahwa seharusnya tidak tepat atau setidaknya belum cukup untuk dijadikan tersangka dan lain sebagainya,” bebernya.
“Hal ini membuat proses pemeriksaan praperadilan menjadi cukup panjang dan melelahkan. Padahal, menurut kami seharusnya tidak demikian,” pungkas dia.
Berikut daftar 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae tersebut:
Berikut selengkapnya amicus curiae dari para tokoh tersebut:
