Gus Yaqut Diperiksa KPK Hampir 5 Jam, Dimintai Keterangan soal Kuota Haji

7 Agustus 2025 15:20 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gus Yaqut Diperiksa KPK Hampir 5 Jam, Dimintai Keterangan soal Kuota Haji
Gus Yaqut tiba di KPK pada pukul 09.30 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.20 WIB.
kumparanNEWS
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sudah rampung dimintai keterangan oleh KPK pada Kamis (7/8). Eks Menag ini diklarifikasi terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pantauan kumparan, Gus Yaqut turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.20 WIB. Artinya dia menjalani pemeriksaan hampir 5 jam sejak hadir pada pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIB.
Usai diperiksa, Gus Yaqut hanya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPK karena telah diberi ruang untuk mengklarifikasi terkait dugaan korupsi tersebut.
"Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata dia.
Gus Yaqut tak membeberkan jumlah pertanyaan yang dicecar penyidik terhadapnya. Namun, menurutnya, jumlahnya cukup banyak.
Saat disinggung terkait adanya perintah dari Presiden ke-7 RI, Jokowi, terkait pembagian kuota haji itu, dia menjawab normatif.
"Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya mohon maaf kawan-kawan wartawan," ucap dia.
"Intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan, mengklarifikasi, segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu," sambungnya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Korupsi Kuota Haji

KPK kini memang tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi kuota haji. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula pada 2023, saat pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi. Di sana, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu.
Berdasarkan aturan, menurut Asep, seharusnya pembagian kuota reguler memakai sebanyak 92 persen sementara sisanya baru diperuntukkan bagi kuota haji khusus.
"Artinya akan ada nanti untuk regulernya itu 18.400, itu untuk reguler. Kemudian 1.600-nya untuk khusus, karena 8 persen kali 20.000, berarti 1.600. Nah 18.400-nya itu untuk reguler," kata Asep dalam jumpa pers, Rabu (6/8).
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," sambung dia.
Sehingga dalam prosesnya, Asep menambahkan, pihaknya telah melakukan pendalaman mulai dari pihak penyelenggara travel haji.
"Jadi kita kenapa berangkat dari travel agent itu? kita ingin melihat ada berapa yang didistribusi pada saat itu. Karena hitung-hitungannya kan baru 10.000, 10.000 gitu ya. Tapi kemudian untuk membuktikan bahwa memang 10.000 itu didistribusikan ke haji khusus, nah kita berangkatnya dari travel agent ini," jelasnya.
Di sisi lain, Asep mengungkapkan, pihaknya juga tengah mendalami adanya aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus ini.
"Kemudian nanti kita sedang mendalami ada aliran dana dan lain-lain ke sananya. Jadi tidak gratis untuk mendapatkan kuota haji tambahan itu. Khusus untuk yang kuota khusus," ungkap dia.
Dalam tahap penyelidikan ini, KPK sebelumnya juga telah meminta keterangan ustaz Khalid Basalamah pada Senin (23/6) lalu dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah pada Selasa (8/7).
Juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, menjelaskan proses pembagian kuota haji itu telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Prosesnya pun telah lebih dulu melalui penelaahan yang panjang.
Trending Now