Istana: Penyampaian Aspirasi Dilindungi UU, tapi Perusuh Harus Ditindak Tegas

2 September 2025 14:46 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Istana: Penyampaian Aspirasi Dilindungi UU, tapi Perusuh Harus Ditindak Tegas
Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mempersilakan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Karena hal itu telah diatur dalam undang-undang.
kumparanNEWS
Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mempersilakan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Karena hal itu telah diatur dalam undang-undang.
"Ketertiban umum harus ditegakkan, aspirasi boleh dilakukan dan itu dilindungi oleh undang-undang," kata Hasan kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9).
Massa membakar kantin dan mobil di halaman kantor Gubernur Jateng, Semarang, Jumat (29/8/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Ratusan remaja kembali bertemu orang tuanya setelah ditahan ditahan di Polda Jateng usai demo yang diwarnai kericuhan. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Namun, Hasan menegaskan bahwa para pelaku anarki harus ditindak tegas karena telah menyalahi aturan undang-undang.
"Perusuh, pembuat onar, pelaku anarki, pelaku pembakaran, itu kan harus ditindak tegas. Itu soal yang adil dan fair aja," ujarnya.
Sejumlah motor di samping Gedung Grahadi Surabaya terbakar pada Jumat (29/8/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Lebih lanjut, Hasan meminta agar semua bertindak sesuai porsinya, termasuk massa aksi. Namun, ia menegaskan bahwa pelaku anarki tidak boleh mendapat tempat.
"Berikan porsi pada tempatnya, orang berdemonstrasi silakan, diberikan tempat. Tapi perusuh tidak boleh diberikan tempat, orang yang melakukan pembakaran tidak boleh diberikan tempat," tandas dia.
Reporter: Widya Islamiati
-----
Pesan redaksi: Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.
Trending Now