Jelang Ira Puspadewi Dkk Bebas, Keluarga Datangi Rutan KPK Pagi Ini

28 November 2025 6:29 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jelang Ira Puspadewi Dkk Bebas, Keluarga Datangi Rutan KPK Pagi Ini
Keluarga eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, pada Jumat (28/11). Mereka menanti dilepaskannya Ira dari tahanan usai mendapat rehabilitasi.
kumparanNEWS
Keluarga eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Keluarga eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Keluarga eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, pada Jumat (28/11). Mereka menanti dilepaskannya Ira dari tahanan usai mendapat rehabilitasi.
Tampak hadir ada suami Ira, Zaim Uchrowi, hingga sejumlah kakak dan adiknya. Menurut tim pengacara Ira, Firmansyah, keluarga sudah hadir di Rutan KPK sejak pukul 05.00 WIB.
"Ya, kami keluarga sudah apa menunggu ya dari jam 5 pagi tadi di Rutan KPK," kata Firmansyah kepada wartawan.
Dia mengaku, belum tahu pasti kapan Ira akan dilepaskan dari tahanan. Namun, menurutnya, prosesnya akan rampung hari ini.
Tim pengacara eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Firmansyah. Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Hari ini dipastikan. Harus hari ini ya, karena kan memang hitungannya sudah sudah ini ya, sudah selesai ya, hitungan dari tujuh hari," tuturnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut proses pembebasan Ira masih menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres). Surat itu rencananya akan dikirim ke KPK pagi ini.
"Informasi yang kami terima per malam ini, surat akan dikirimkan besok pagi. Kita sama-sama tunggu ya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (27/11) malam.
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Adapun rehabilitasi diberikan oleh Presiden Prabowo kepada Ira dan dua direksi ASDP lainnya, M Yusuf Hadi dan M Adhi Caksono.
Pemberian rehabilitasi ke Ira dkk itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11).
Pemberian rehabilitasi itu merupakan hasil masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang dijalani Ira Puspadewi dkk.

Kasus Ira dkk

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Ira Puspadewi dkk dituding terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Meski, Hakim pun menyatakan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.
Salah satu Hakim yakni Sunoto bahkan menyatakan perbedaan pendapat dengan menilai ketiga terdakwa seharusnya lepas.
Sunoto menyebut, perkara yang menjerat Ira dkk dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule alih-alih perbuatan tindak pidana.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terang dia dalam pertimbangan dissenting opinion.
"Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkapnya.
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi memberikan pemaparan saat berkunjung ke kantor kumparan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Dengan pertimbangan itu, Hakim Sunoto menilai bahwa seharusnya Ira dkk harus divonis lepas.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," ucap Sunoto.
"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," imbuh Sunoto.
Meski demikian dua hakim lain yakni Mardiantos dan Nur Sari Baktiana menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Lantaran mayoritas suara menyatakan bersalah, Ira dkk kemudian divonis pidana penjara.
Trending Now