Kadiv Propam: 7 Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langgar Etik Kepolisian

29 Agustus 2025 16:26 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kadiv Propam: 7 Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langgar Etik Kepolisian
Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat kasus tewasnya driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan, terbukti melanggar kode etik kepolisian.
kumparanNEWS
Tujuh polisi terduga pelaku pelindas ojol saat demo di konpers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tujuh polisi terduga pelaku pelindas ojol saat demo di konpers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menyatakan, tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat kasus tewasnya driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan, terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Hal ini disampaikan Abdul Karim dalam jumpa pers di Gedung Divisi Propam Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/8).
Choirul Anam memantau pemeriksaan, Jumat (29/8/2025) kepada tujuh anggota Brimob Polda Metro yang melindas Affan Kurniawan di Bidpropam Polri. Foto: Instagram/ @divisipropampolri
"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar etik kepolisian," kata dia.
Affan meninggal dunia usai dilindas mobil rantis Brimob saat demo berakhir ricuh di Jakarta pada Kamis (28/8) malam.
Berikut identitasnya 7 anggota Brimob yang menyebabkan Affan Kurniawan meninggal dunia:
Trending Now