Kadiv Propam: 7 Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langgar Etik Kepolisian
29 Agustus 2025 16:26 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
Kadiv Propam: 7 Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langgar Etik Kepolisian
Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat kasus tewasnya driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan, terbukti melanggar kode etik kepolisian.kumparanNEWS


Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menyatakan, tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat kasus tewasnya driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan, terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Hal ini disampaikan Abdul Karim dalam jumpa pers di Gedung Divisi Propam Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/8).
"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar etik kepolisian," kata dia.
Affan meninggal dunia usai dilindas mobil rantis Brimob saat demo berakhir ricuh di Jakarta pada Kamis (28/8) malam.
Berikut identitasnya 7 anggota Brimob yang menyebabkan Affan Kurniawan meninggal dunia:
