Kakek Tarman di Pacitan Jadi Tersangka Kasus Cek Mahar Rp 3 M Palsu

5 Desember 2025 12:19 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kakek Tarman di Pacitan Jadi Tersangka Kasus Cek Mahar Rp 3 M Palsu
Polres Pacitan menetapkan tersangka terhadap Sutarman, kakek 74 tahun di Pacitan yang memberikan cek mahar berupa cek Rp 3 miliar kepada istrinya, Sheila (24 tahun).
kumparanNEWS
Kakek Tarman menikah dengan mahar cek Rp 3 miliar di Pacitan. Foto: Dok. AV Media
zoom-in-whitePerbesar
Kakek Tarman menikah dengan mahar cek Rp 3 miliar di Pacitan. Foto: Dok. AV Media
Polres Pacitan menetapkan status tersangka terhadap Sutarman, kakek 74 tahun di Pacitan yang memberikan mahar berupa cek Rp 3 miliar kepada istrinya, Sheila (24 tahun).
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, mengatakan kakek Tarman ditahan di Mapolres Pacitan pada Kamis (4/12) setelah pihaknya mengumpulkan bukti-bukti penahanan.
"Iya (ditahan semalam) setelah terpenuhi sekurang kurangnya 2 alat bukti," ujar Choirul kepada kumparan, Jumat (5/12).
Choirul menyampaikan, Tarman terbukti memalsukan dokumen cek mahar untuk istrinya tersebut.
"Sudah kita tahan berkaitan pemalsuan dokumen," ucapnya.
Tarman dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat.
Sementara itu, kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, mengatakan bahwa pihaknya tidak ada langkah atau upaya lanjutan terkait penahanan kliennya itu.
"Kita hormati proses aja," ujar Imam.
Kakek Tarman menikah dengan mahar cek Rp 3 miliar di Pacitan. Foto: Dok. AV Media

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, pernikahan Tarman dan Sheila dengan mas kawin cek miliaran rupiah itu viral di media sosial.
Namun, bau amis tercium. Tarman lantas dilaporkan oleh seseorang ke Polres Pacitan atas dugaan cek mahar Rp 3 miliar palsu, pada Senin, 13 Oktober 2025.
β€œMelaporkan di Polres Pacitan, bukan dari pihak keluarga, perorangan (yang melaporkan),” ujar Aiptu Thomas Alim Suheny.
Thomas menambahkan, alasan pelapor membuat laporan semata-mata untuk edukasi masyarakat.
β€œAlasan untuk mengedukasi masyarakat biar tidak terjadi kejadian yang sama di Pacitan,” ucapnya.
Kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, kala itu mengatakan bahwa cek mahar kliennya itu hilang saat disimpan di kamar istrinya.
β€œIya, cek hilang di kamarnya Sheila, kamar istrinya,” kata Imam.
Imam menyampaikan, Tarman baru menyadari ceknya hilang itu setelah resepsi pernikahan.
β€œYa, lima hari setelah resepsi pernikahan,” ucapnya.
Trending Now