Kakek Nikahi Gadis Mahar Rp 3 M
Bagikan Topik
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 15 Des 2025, 11:16 WIB
Pernikahan kakek berusia 74 tahun, Sutarman, dengan gadis berusia 24 tahun di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, dengan mahar sebesar Rp 3 miliar viral di media sosial. Namun belakangan mencuat kabar, mahar Rp 3 miliar yang diberikan dalam bentuk cek itu tidak bisa dicairkan alias bodong. Mempelai pria juga diduga disebut membawa lari kendaraan milik keluarga mempelai wanita. Sutarman ternyata mantan narapidana kasus penipuan barang antik berupa pedang samurai. Ia pernah divonis sekitar dua tahun penjara. Polres Pacitan telah menetapkan Sutarman tersangka. Ia dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
16 Konten
Terbaru
14 Desember 2025路1 Konten
11 Desember 2025路1 Konten
10 Desember 2025路1 Konten
05 Desember 2025路1 Konten
08 November 2025路1 Konten
07 November 2025路1 Konten
03 November 2025路1 Konten
15 Oktober 2025路1 Konten
14 Oktober 2025路1 Konten
13 Oktober 2025路1 Konten
