Kapolda Sulsel: Propam Selidiki Penyidik yang Tersangkakan 2 Guru Luwu Utara

13 November 2025 12:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolda Sulsel: Propam Selidiki Penyidik yang Tersangkakan 2 Guru Luwu Utara
Kapolda Sulsel menyatakan bahwa penegak hukum, dalam hal ini penyidik, dilarang keras tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
kumparanNEWS
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (13/11/2025). Dok: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (13/11/2025). Dok: kumparan
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, merespons kasus dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dipenjara hingga dipecat sebagai ASN guru.
Kedua guru SMA itu masing-masing bernama Rasnal dan Abdul Muis. Mereka sebelumnya harus berurusan dengan hukum karena meminta orang tua murid patungan Rp 20 ribu untuk membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan.
โ€œSaya mengambil langkah, kami turunkan tim, baik itu dari Bidang Propam Polri dan Polda Sulsel, kemudian juga tim Wassidik Direktorat Kriminal Khusus,โ€ kata Kapolda Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (13/3).
Tim khusus ini bertugas mendalami penanganan kasus yang dilaporkan pada tahun 2022 itu. Penyidik yang menangani kasus ini akan dimintai keterangan. Polisi akan menggali proses atau mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.
โ€œApakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika yang dilaksanakan oleh penyidik,โ€ tegasnya.
Ia menegaskan, Polda Sulsel memegang teguh proses penyidikan sesuai aturan yang ada. Penegak hukum, dalam hal ini penyidik, dilarang keras tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
โ€œUpaya penegakan hukum itu tidak serta-merta hanya pemenuhan unsur kita lihat, tapi harus juga melihat situasi dan kondisi masyarakat,โ€ katanya.
Saat ditanya terkait sanksi yang akan diberikan kepada penyidik jika terbukti ada proses yang tidak sesuai aturan, Djuhandhani tak merespons hal itu. Ia hanya menegaskan akan terlebih dahulu melihat hasil pemeriksaan tim khusus yang dibentuk.
โ€œHasilnya setelah nanti kita dapatkan dari asistensi Biro Wassidik ataupun Bidpropam, kami akan langsung sampaikan kepada publik,โ€ tandasnya.
Sebelumnya, Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN guru usai membantu 10 orang guru honorer.
Tak hanya dipecat, mereka juga dijebloskan ke penjara dengan pidana selama 1 tahun 2 bulan. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi setelah meminta orang tua murid patungan Rp 20 ribu untuk membayar gaji honorer yang tak terbayarkan selama 10 bulan.
Trending Now