Kejagung Konfirmasi Ibrahim Arief Bukan Stafsus Nadiem: Konsultan Stafsusnya

13 Juni 2025 17:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejagung Konfirmasi Ibrahim Arief Bukan Stafsus Nadiem: Konsultan Stafsusnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkonfirmasi bahwa Ibrahim Arief bukan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek RI Nadiem Makarim.
kumparanNEWS
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkonfirmasi bahwa Ibrahim Arief bukan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek RI Nadiem Makarim. Sebelumnya, nama Ibrahim sempat disebut sebagai stafsus Nadiem.
Atribusi sebagai stafsus itu sempat dibantah oleh penasihat hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan terkait kasus pengadaan laptop Kemendikbudristek, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (12/6) kemarin.
Menanggapi itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Ibrahim merupakan konsultan yang direkrut oleh eks stafsus Nadiem lainnya, Jurist Tan.
"Jadi terkait dengan pemeriksaan IA [Ibrahim Arief], memang dia seorang konsultan yang dikontrak secara perorangan, tapi terkait dengan stafsus JT [Jurist Tan]," kata Harli kepada wartawan, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (13/6).
Untuk itu, kata Harli, pihaknya juga bakal menunggu keterangan yang akan disampaikan Jurist Tan saat pemeriksaan terkait kasus tersebut pada Selasa (17/6) mendatang.
Jurist Tan sedianya diperiksa penyidik sebagai saksi pada Rabu (11/6) kemarin. Namun, ia tak hadir dan meminta penjadwalan ulang pada Selasa (17/6) mendatang.
"Kita nanti tunggu bagaimana keterangan JT sesuai dengan jadwal pemeriksaan yang sudah ditentukan dan diminta," ucap Harli.
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Lebih lanjut, Harli pun menyinggung peran Ibrahim dalam proses pengadaan laptop Kemendikbudristek tersebut yakni anggota tim review pengadaan Chromebook.
"Sebagaimana kami sudah sampaikan bahwa terkait dengan IA ini, yang bersangkutan juga merupakan anggota dari tim review terhadap pengadaan chromebook ini. Karena kan ada kajian yang sudah dilakukan terhadap itu," tutur Harli.
"Nah, di dalam kajian itu dibentuklah tim review. Tim review ini salah satunya yang bersangkutan sebagai anggota di situ," imbuhnya.
Untuk itu, Harli menekankan bahwa penyidik perlu memeriksa Ibrahim untuk menjelaskan peran dan kapasitasnya terkait pengadaan laptop yang kini tengah diusut Kejagung.
"Jadi tentu kita penyidik akan melihat bagaimana sikap yang bersangkutan terkait dengan review atas kajian teknis yang sudah dilakukan oleh tim sebelumnya," ujar dia.
"Nah, bagaimana keunggulan-keunggulan dari pengadaan Chromebook, bagaimana kekurangannya, itu akan terus dipelajari sampai pada rekomendasi bahwa ini pengadaannya dengan sistem operating Chromebook itu," terangnya.

Kasus Korupsi Laptop

Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.
Eks Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim, sudah buka suara soal kasus ini. Dia menyebut pengadaan laptop ini untuk memitigasi learning loss, akibat kondisi pandemi Covid-19.
Nadiem juga menegaskan proyek ini dikerjakan dengan transparan dan didampingi oleh berbagai pihak, termasuk Jamdatun Kejagung.
Trending Now