Konsultan Hukum Pengantin Viral Mahar Rp 3 M: Isu Pak Sutarman Kabur Tak Benar

11 Oktober 2025 13:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konsultan Hukum Pengantin Viral Mahar Rp 3 M: Isu Pak Sutarman Kabur Tak Benar
Konsultan hukum Sheila (24 tahun) dan Sutarman (74), pasangan pengantin yang viral karena mahar Rp 3 miliar yang diduga bodong, membantah kabar Sutarman kabur membawa lari kendaraan milik Sheila.
kumparanNEWS
Ilustrasi pernikahan. Foto: Vershinin89/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. Foto: Vershinin89/Shutterstock
Konsultan hukum Sheila (24 tahun) dan Sutarman (74), pasangan pengantin yang viral karena mahar Rp 3 miliar yang diduga bodong, membantah kabar Sutarman kabur membawa lari kendaraan milik Sheila.
"Tentang isu Pak Sutarman kabur itu tidak benar. Pak Sutarman saat ini di tempat yang nyaman bersama Mbak Sheila, menenangkan diri, serta sekalian berbulan madu," kata Danur Suprapto, konsultan hukum Sheila, saat dikonfirmasi Sabtu (11/10).
Danur mengatakan dirinya berperan dalam memberikan pemahaman dan konsultasi hukum Sheila dan Sutarman. Ia juga sedang menelusuri terkait adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di media sosial.
"Kami sedang meneliti apakah ada temuan pelanggaran hukum yang dilakukan di media sosial, pihak-pihak lain, ataupun pihak orang yang pertama kali menyebarkan isu hukum tersebut," ucap Danur.
"Kalau itu nanti ditemukan, kami otomatis akan mengambil langkah-langkah hukum untuk mempertegas keadaan dan mencari keadilan," lanjutnya.

Belum Bisa Pastikan Keaslian Cek Rp 3 M

Danur juga berbicara soal mahar senilai Rp 3 miliar berupa cek yang diduga bodong. Ia menyebut yang bisa memastikan keaslian cek tersebut adalah pihak perbankan yang dituju oleh Sutarman.
"Dan yang terakhir adalah soal cek, apakah cek itu asli atau palsu, itu banyak pertanyaan. Itu harus dibuktikan di perbankan yang ditunjuk oleh Bapak Sutarman," kata Danur.
Ia menyebut, keaslian cek itu dapat dibuktikan pada tanggal yang tertera.
"Karena cek ini tidak serta-merta bisa diambil hari ini atau nikah, hari ini diambil tidak bisa. Karena di situ ditentukan siapa pembuat ceknya, siapa penerimanya, kapan tanggal dibuatnya, seberapa jumlah nominalnya, nomor numeriknya berapa, kemudian pengambilannya kapan," ucap Danur.
Sebelumnya, ramai di media sosial seorang kakek bernama Sutarman (74) tahun menikahi gadis berusia 24 tahun bernama Sheila dengan mahar sebesar Rp 3 miliar. Mencuat kabar mahar yang diberikan dalam cek itu bodong. Sutarman juga diduga membawa lari kendaraan milik mempelai wanita.

Sutarman Eks Napi Penipuan

Sutarman diketahui sebagai mantan napi penipuan. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo.
"Benar pernah ditangani Sat Reskrim Polres Wonogiri terkait 378 KUHP/Penipuan barang antik samurai," kata Wahyu saat dikonfirmasi kumparan, Sabtu (11/10).
Atas perbuatannya, Sutarman dijerat hukuman kurungan penjara 2 tahun.
"Atas perkara tersebut saudara Tarman sudah diproses hukum di Polres Wonogiri pada bulan Februari 2022 dan sudah menjalani hukuman kurang-lebih vonis 2 tahun," kata Wahyu.
Trending Now