KPK Masih Belum Terima Keppres Rehabilitasi, Ira Puspadewi Dkk Masih Ditahan
27 November 2025 18:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
KPK Masih Belum Terima Keppres Rehabilitasi, Ira Puspadewi Dkk Masih Ditahan
KPK masih belum menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi kepada eks Direktur ASDP, Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya, M Yusuf Hadi dan M Adhi Caksono.kumparanNEWS

KPK belum menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi kepada eks Direktur ASDP, Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya, M Yusuf Hadi dan M Adhi Caksono.
"Sampai dengan saat ini, KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (27/11).
Budi mengatakan, salinan Keppres itu diperlukan untuk menjadi dasar melepaskan Ira dkk dari tahanan. Hingga saat ini, Ira dkk masih ditahan di Rutan KPK.
"Posisi KPK menunggu, untuk bisa menindaklanjuti keputusan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini," ujarnya.
Adapun pengumuman pemberian rehabilitasi ke Ira dkk itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (25/11).
Pemberian rehabilitasi itu merupakan hasil masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang dijalani Ira Puspadewi dkk.
Kasus Ira dkk
Ira Puspadewi dkk dituding terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Meski, Hakim pun menyatakan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.
Salah satu Hakim yakni Sunoto bahkan menyatakan perbedaan pendapat dengan menilai ketiga terdakwa seharusnya lepas.
Sunoto menyebut, perkara yang menjerat Ira dkk dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule alih-alih perbuatan tindak pidana.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terang dia dalam pertimbangan dissenting opinion.
"Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkapnya.
Dengan pertimbangan itu, Hakim Sunoto menilai bahwa seharusnya Ira dkk harus divonis lepas.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," ucap Sunoto.
"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," imbuh Sunoto.
Meski demikian dua hakim lain yakni Mardiantos dan Nur Sari Baktiana menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Lantaran mayoritas suara menyatakan bersalah, Ira dkk kemudian divonis pidana penjara.
