Mahasiswa Kembali Demo di DPRD Sumut, Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset
2 September 2025 16:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Mahasiswa Kembali Demo di DPRD Sumut, Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset
Mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Selasa (2/9).kumparanNEWS


Mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Selasa (2/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ini merupakan kali ke 5 demo digelar selama demo berjilid sejak Jumat (29/8) lalu dengan sejumlah agenda beragam.
Kali ini massa mahasiswa menyampaikan tuntutan soal soal RUU Perampasan Aset agar segera disahkan oleh DPR.
Pantauan di lokasi, massa mahasiswa berjumlah ratusan beraksi dengan sejumlah orator menyampaikan tuntutannya. Terlihat pula pasukan polisi bersiaga di depan dan di dalam gerbang DPRD Sumut.
Massa melakukan aksi demo lengkap dengan membawa spanduk hingga poster bertuliskan "Hentikan Represif Atas Aparat #Reformasi Polri dan Kami Ingin Bebas dari Pejabat Korupsi".
"RUU Perampasan Aset, jangan biarkan koruptor-koruptor menari-menari di sana. Sedangkan rakyatnya tertindas," kata orator mereka.
Hingga pukul 16.00 WIB, aksi demo berlangsung damai. Berbeda dari aksi demo sebelumnya yang sempat ricuh.
Lalu lintas di sepanjang Jalan Imam Bonjol depan Kantor DPRD Sumut ditutup, dengan penjagaan oleh pihak kepolisian.
Selain menuntut agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, massa juga meminta agar tunjangan untuk DPR RI yang dinilai mewah dihapuskan.
Massa juga meminta anggota DPRD Sumut turun langsung menemui mereka.
Sekilas RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset adalah Rancangan Undang-Undang yang bertujuan untuk mengambil kembali aset yang diperoleh dari hasil korupsi dan tindak pidana lainnya kepada negara (recovery asset). Secara sederhana, RUU ini memungkinkan praktik memiskinkan koruptor.
RUU ini tidak juga dibahas oleh DPR meskipun drafnya sudah diajukan oleh pemerintah dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Banyak pihak menduga bahwa lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset disebabkan oleh kurangnya kemauan politik dari berbagai fraksi di DPR. Mereka diduga khawatir bahwa undang-undang ini akan merugikan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
