Nadiem Jalani Sidang Dakwaan di PN Tipikor, Diwarnai Aksi Dukungan Para Ojol
5 Januari 2026 12:32 WIB
Β·
waktu baca 4 menit
Nadiem Jalani Sidang Dakwaan di PN Tipikor, Diwarnai Aksi Dukungan Para Ojol
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat.kumparanNEWS

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (5/1).
Sidang dimulai sekitar pukul 10.50 WIB. Ruangan sidang dipenuhi keluarga dan kerabat Nadiem untuk mendukungnya. Tampak pula pengendara ojol mitra GoJek hadir. Nadiem adalah pendiri GoJek.
Tak hanya di dalam ruang sidang, dukungan untuk Nadiem juga digelar di luar gedung PN Tipikor. Tepat di depan gerbang, puluhan ojol mitra GoJek menggelar aksi sejak pagi tadi untuk mendukung Nadiem serta memintanya untuk dibebaskan.
βPak Nadiem itu amanah,β ucap salah satu pendemo di atas mobil komando yang mereka bawa.
Puluhan ojol itu memakai atribut lengkap, seperti jaket khas GoJek berwarna hijau. Mereka juga membawa spanduk-poster bertuliskan βojol ada karena Nadiem! Pejuang aspal bersama Nadiem!β.
Mereka juga bernyanyi-nyanyi lagu-lagu dengan lirik bermuatan dukungan untuk Nadiem.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Amir Yusuf, pun menanggapi dukungan dari para ojol ini. Menurutnya, ini adalah bukti bahwa Nadiem bisa bermanfaat untuk negara.
βYa, alhamdulillah, memang harus diakui, munculnya GoJek artinya mengangkat citra kawan-kawan GoJek itu lebih terorganisir dengan baik, penghasilannya lebih meningkat, itu pada zaman Nadiem, itu harus diakuin itu,β ucap Ari di depan ruang sidang sebelum sidang dimulai.
βNah, sebetulnya ide-ide cerdasnya ini bisa digunakan untuk kepentingan bangsa ini. Tapi ya kita tidak tahu kenapa kok justru dia malah dikriminalisasi,β tambahnya.
Dalam sidang ini, hadir orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri dan istri Nadiem, Franka Franklin. Tampak pula nama beken dari industri hiburan seperti aktris Jajang C. Noer, sutradara Riri Riza, sutradara Mira Lesmana, aktris Christine Hakim, hingga influencer DJ Donny.
Selain itu, turut hadir pula mitra ojol pertama GoJek, Mulyono, di ruang sidang.
Kasus Nadiem
Nadiem didakwa terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, bahwa Nadiem didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama, yakni dengan eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; dan mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Adapun nama terakhir masih dalam penyidikan oleh Kejagung dan statusnya kini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan secara melawan hukum," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).
Dalam dakwaan, jaksa menyinggung bahwa Nadiem merupakan pendiri perusahaan bisnis transportasi online bernama Gojek melalui PT Gojek Indonesia pada tahun 2010 dengan kepemilikan saham sebanyak 99% atau senilai Rp 99 juta.
Menurut jaksa, guna mengembangkan binis transportasi online tersebut, pada tahun 2015 Nadiem bersama Andre Soelistyo mendirikan perusahaan modal asing bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) lalu mengandeng perusahaan Google untuk bekerja sama bisnis dalam aplikasi Google Map, Google Cloud dan Google Workspace yang akan digunakan dalam bisnis Gojek.
Kemudian pada tahun 2017, Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD 99.998.555. Pada tahun 201,9 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD349.999.459.
Dalam dakwaan, Nadiem dkk disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Namun, hal itu dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Jaksa menyebut, Nadiem dkk kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Adapun hal itu juga dijadikan acuan oleh Nadiem dkk dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan 2022.
Lewat pengadaan tersebut, laptop Chromebook justru tidak bisa digunakan secara optimal di daerah 3T karena pengoperasiannya yang membutuhkan jaringan internet. Sementara itu, jaringan internet sulit didapat di daerah 3T.
Perbuatan Nadiem dkk itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun.
Rinciannya yakni biaya kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara kurang lebih Rp 621.387.678.730. Nadiem sendiri didakwa menerima keuntungan sebesar Rp 809.596.125.000.
Atas perbuatannya, Nadiem dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mengenai keuntungan Rp 809 miliar yang didakwakan jaksa, pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa uang tersebut merupakan bentuk aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 dalam rangka menjelang melantai di bursa saham atau IPO.
Pengacara menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tak ada kaitannya dengan Nadiem meski kliennya sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri.
Pengacara juga menyebut bahwa aksi korporasi itu pun tak ada hubungannya dengan kebijakan hingga proses pengadaan di Kemendikbudristek.
