Nenek Elina yang Diusir dari Rumahnya Diperiksa Polda Jatim Soal Pemalsuan Surat
14 Januari 2026 18:16 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Nenek Elina yang Diusir dari Rumahnya Diperiksa Polda Jatim Soal Pemalsuan Surat
Nenek Elina (80) menjalani pemeriksaan di Polda Jatim terkait dugaan pemalsuan surat rumahnya, usai ia diusir dari rumah bahkan dirobohkan. kumparanNEWS

Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun yang diusir dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Rabu (14/1). Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporannya soal dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik rumahnya.
Elina diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim selama sekitar 4 jam lebih mulai pukul 10. 00 WIB hingga 14.10 WIB.
"Banyak. Tadi ada 48 pertanyaan," ujar Elina di Mapolda Jatim, Rabu (14/1).
Elina menyampaikan, dalam pemeriksaan itu, ia ditanya terkait riwayatnya tinggal di rumah tersebut.
"Tadi saya ditanyain tinggal di sana tahun berapa? Terus tadi dijawab sama nenek sejak tahun 2011 sampai 2025," ucapnya.
Sementara itu, pengacara Elina, Wellem Mintarja, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan untuk mendalami kronologi kepemilikan lahan dan dugaan pemalsuan dokumen rumah.
"Ada beberapa poin-poin yang perlu digarisbawahi. Yang pertama, berkaitan sama sejak kapan nenek sama penghuni rumah bertempat tinggal di situ, di rumah Kuwukan itu," kata Wellem.
"Terus kemudian setelah itu apakah selama ini sejak ditempati 2011 sampai 2025 terdapat ada keberatan atau pihak-pihak yang komplain seperti itu. Enggak ada yang komplain," lanjutnya.
Kemudian, kata Wellem, Elina juga sempat memberikan penjelasan kepada penyidik bahwa beberapa kali mendatangi pihak kelurahan untuk memastikan status tanah rumahnya sebelum dirobohkan.
"Apakah nenek pernah konfirmasi ke pihak kelurahan. Terus tadi disampaikan tiga kali. September itu dua kali, Oktober satu kali ke pihak kelurahan. Tadi nenek ini menerangkan ke sana itu sama Bu Maria terus kemudian ketemu sama pihak kelurahan," ucapnya.
Wellem menyampaikan, terdapat kejanggalan dalam perubahan status nama pada dokumen tanah di kelurahan dalam waktu singkat.
Pada pertengahan September 2025, status tanah masih tercatat milik keluarga Elina, akan tetapi berubah dalam hitungan hari.
"Pada 19 September 2025 itu masih atas nama Elisa Irawati (kakak Elina). Belum beralih ke siapa pun. Tapi pada tanggal, ingat ya, pada tanggal 23 (September 2025) itu katanya si nenek sudah berubah nama," ujar dia.
Selain itu, dokumen-dokumen penting termasuk surat tanah rumah itu juga belum diketahui keberadaannya semenjak rumah itu dirobohkan oleh Samuel Adi Kristanto, pria yang ditetapkan tersangka sebagai otak pengusiran Elina dan perobohan rumah itu.
"Ya pokoknya dokumen sampai dokumen kan waktu itu ada di dalam. Lah sekarang dipindahkan ke mana kan kita juga enggak tahu," ucapnya.
Saat pemeriksaan tadi, Elina telah menyerahkan sejumlah bukti baru untuk memperkuat dugaan pemalsuan surat tanah itu.
"Ada tadi. Ya, cuma kita bisa menyebutkan salah satunya ya surat keterangan waris itu tadi. Tapi ada banyak itu tadi. Ada 15 lembar yang kita ajukan bukti kita. Salah satunya surat waris itu," katanya.
Sebelumnya, Nenek Elina melapor ke Polda Jatim pada Selasa (6/1). Laporan berkaitan dugaan pemalsuan surat itu dilayangkan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor: LP/B/18/1/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.
Ada sekitar 5 orang yang dilaporkan termasuk Samuel Adi Kristanto, pria yang mengotaki pengusiran dan pembongkaran rumah Elina.
