Polda DIY Tangkap 26 Orang Terkait Demo Ricuh, 3 Ditahan

1 September 2025 22:47 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polda DIY Tangkap 26 Orang Terkait Demo Ricuh, 3 Ditahan
23 orang yang merupakan pelajar dipulangkan ke keluarga masing-masing, sedangkan 3 orang lainnya ditahan.
kumparanNEWS
Polda DIY pulangkan 23 pelajar yang diamankan saat aksi berujung rusuh pada Sabtu (30/8/2025) malam sampai Minggu (31/8/2025) dini hari. Foto: Polda DIY
zoom-in-whitePerbesar
Polda DIY pulangkan 23 pelajar yang diamankan saat aksi berujung rusuh pada Sabtu (30/8/2025) malam sampai Minggu (31/8/2025) dini hari. Foto: Polda DIY
Polda DIY menangkap 26 orang terkait kericuhan yang terjadi saat demo pada 30-31 Agustus 2025. Sebanyak 23 di antaranya ialah pelajar.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan puluhan pelajar tersebut sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing.
"Tindakan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan dan pendataan terhadap para pelaku anak-anak yang terlibat dalam kerusuhan tersebut. Polda DIY mengambil pendekatan yang humanis dan mengedepankan pembinaan," kata Ihsan, Senin (1/9).
Mereka dipulangkan pada Minggu (31/8) malam. Orang tua masing-masing anak menjemput langsung.
Polisi mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka.
Massa demo membakar mobil di Polda DIY, Jumat (29/8/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Massa demo masih bertahan di luar Polda DIY, Jumat (29/8/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

3 Pelaku Rusuh Diproses Hukum

Sementara itu, tiga orang lainnya dilakukan proses hukum. Mereka terdiri dari dua orang dewasa dan satu anak di bawah umur.
Ihsan mengatakan mereka diproses hukum karena membawa senjata tajam dan molotov. Saat ini ketiganya dilakukan penahanan.
"Dua orang dewasa dititipkan di Rumah Tahanan Polda DIY. Sementara itu, satu pelaku anak diamankan oleh Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial (BPRSR) Yogyakarta setelah ditemukan membawa bom molotov," katanya.
"Kami akan menindak tegas setiap tindakan yang mengarah pada tindak pidana dan mengganggu ketertiban masyarakat," tegasnya.
Trending Now