Polisi Tangkap 58 Orang Diduga Penyusup Demo di Indramayu, Sita Molotov-Sajam

1 September 2025 23:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi Tangkap 58 Orang Diduga Penyusup Demo di Indramayu, Sita Molotov-Sajam
Mereka membawa bom molotov hingga senjata tajam untuk membuat aksi anarkis.
kumparanNEWS
Polres Indramayu amankan 58 orang diduga anarko. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Indramayu amankan 58 orang diduga anarko. Foto: Dok. Istimewa
Polres Indramayu, Kodim 0616/Indramayu dan Kejari Indramayu menggelar patroli gabungan pada Senin (1/9).
Hasilnya sebanyak 58 orang diamankan diduga hendak susupi aksi solidaritas sembilan ormas Islam di Indramayu yang rencananya digelar di depan Polres Indramayu.
โ€Žโ€œSampai malam ini, hasil patroli kami berhasil mengamankan 58 orang yang diduga bagian dari kelompok anarko yang hendak berbuat anarkis,โ€ kata Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, saat konferensi pers di Polres Indramayu, Senin (1/9) malam.
Adapun aksi solidaritas itu diganti dengan istigasah di Gedung PCNU Kabupaten Indramayu. Langkah ini dilakukan untuk menghindari potensi kericuhan, setelah beredar informasi soal penyusupan oleh kelompok yang berniat melakukan tindakan anarkis.

Ajakan di Media Sosial

Fajar mengatakan puluhan orang itu mayoritas warga Indramayu. Hanya lima orang yang berasal dari Kabupaten Cirebon. Rinciannya 31 orang dewasa, 25 pelajar, dan dua orang anak di bawah umur yang bukan pelajar dan belum bekerja.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang dan Dandim Indramayu Letkol Inf Yanuar Setyaga saat konferensi pers, Senin (1/9/2025). Foto: Dok. Istimewa
Mereka hendak ikut aksi setelah mendapat ajakan di media sosial dan WhatsApp Group untuk melakukan provokasi hingga berbuat anarkis.
Dari hasil patroli itu polisi menyita barang bukti molotov hingga senjata tajam. Berikut rinciannya:
โ€Žโ€œMolotov ini rencananya digunakan untuk menyerang salah satu institusi, senjata tajam untuk melukai, pilox untuk mencoret-coret sebagai bentuk provokasi, dan benang layangan digunakan untuk menjerat petugas,โ€ ujar Fajar.
Polisi belum menetapkan pasal untuk para pelaku. Kepolisian masih akan berkoordinasi dengan Kejaksaan.โ€Ž
โ€Žโ€œPasal yang sedang kami kaji mulai dari Pasal 406 tentang pengerusakan, Pasal 170 tentang kekerasan bersama, hingga kemungkinan penerapan UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan bom molotov,โ€ tegasnya.
Trending Now