PP Tunas Bukti Keseriusan Lindungi Anak Indonesia dari Bahaya Media Sosial

27 November 2025 16:00 WIB
Β·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
PP Tunas Bukti Keseriusan Lindungi Anak Indonesia dari Bahaya Media Sosial
PP Tunas memegang peran penting sebagai landasan yang harus dipatuhi bagi semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam membangun teknologi ramah anak di aplikasi yang mereka buat sendiri.
kumparanNEWS
Menkomdigi Meutya Hafid memberikan sambutan saat menghadiri peresmian Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak di halaman Istana Merdeka Jakarta, Jumat (28/3/2025). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menkomdigi Meutya Hafid memberikan sambutan saat menghadiri peresmian Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak di halaman Istana Merdeka Jakarta, Jumat (28/3/2025). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Dunia maya, media sosial hingga game online jadi wahana baru, termasuk bagi anak-anak Indonesia. Berbagai informasi bisa didapatkan, kreativitas juga bisa dibangun dari berbagai platform digital itu.
Namun, ada berbagai hal negatif yang menghantui. Konten-konten negatif, seperti kekerasan, bullying, dan pornografi, bertebaran dan bisa memaparkan anak-anak dengan mudah.
Pemerintah Indonesia sadar betul akan bahaya ini. Kementerian Komunikasi dan Digital langsung menyusun aturan dan batasan dalam waktu kurang dari setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, diberi nama PP Tunas.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak.
PP Tunas memegang peran penting sebagai landasan yang harus dipatuhi bagi semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam membangun teknologi ramah anak di aplikasi yang mereka buat sendiri.
Presiden Prabowo Subianto bersama Menkomdigi Meutya Hafid saat peresmian Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak di halaman Istana Merdeka Jakarta, Jumat (28/3/2025). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Kasus ledakan bom di SMAN 72 Jakarta jadi salah satu contohnya. Terduga pelaku terpapar konten negatif di platform digital hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan peledakan di sekolah.
Kasus ini lagi-lagi menjadi wake up call untuk semua pihak agar terus mengawasi betul aktivitas anak-anak di dunia maya. Bahkan, game yang mereka mainkan bisa saja sudah terkontaminasi dengan konten-konten negatif.
β€œBahwa anak-anak kita itu menurut UNICEF menggunakan internet 5,4 jam per hari. Kemudian 50% mengaku pernah terpapar konten dewasa. Saya lagi pilih-pilih karena ini data-datanya memang banyak yang membuat hati kita bisa menjadi ciut. Tapi kurang lebih begitu. Bullying kurang lebih 45 persen, ini juga data yang kita pegang saat ini, yang dilakukan melalui aplikasi digital khususnya chatting,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Meutya menegaskan, Indonesia jadi negara kedua setelah Australia yang membentuk aturan secara khusus untuk melindungi anak. Tak cuma pembatasan pengguna anak, peta dalam perlindungan lainnya juga sudah disiapkan.
β€œDi satu tahun pemerintahan Pak Prabowo saja sudah ada dua PP yang diturunkan khusus untuk menangani atau meng-address permasalahan anak di ranah digital. Pada prinsipnya adalah meminta para platform untuk melakukan penundaan akses akun anak terhadap sosial media, PSE secara keseluruhan, sampai batas usia 13 sampai 18 tergantung profil risiko,” jelas dia.
Menkomdigi Meutya Hafid saat acara Festival Hari Anak Sedunia di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Peran orang tua juga penting dalam kesuksesan program ini. Apa saja yang harus dilakukan orang tua dalam hal pendampingan anak juga sudah dijabarkan dalam PP Tunas.
Dari sisi keamanan, perlindungan data pribadi anak juga jadi perhatian di PP Tunas. Platform harus bertanggung jawab penuh dalam melindungi data anak. Begitu juga dengan tingkat adiksi dari platform.
β€œKita ingin ada aturan yang jelas, aturan yang tegas. Ini sesuatu yang baru bahkan di dunia pun yang melakukan betul-betul penundaan akses mungkin baru Australia dan Indonesia,” tutur dia.
Menkomdigi Meutya Hafid memberikan sambutan saat menghadiri peresmian Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak di halaman Istana Merdeka Jakarta, Jumat (28/3/2025). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Karena itu pula, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) masih memberi waktu transisi kepada semua platform untuk menyesuaikan teknologi mereka pada setiap aplikasi. Mereka wajib mengikuti aturan yang sudah dijabarkan dalam PP Tunas.
Satu persatu pemilik PSE atau platform sudah mulai menambahkan fitur perlindungan anak dalam aplikasi mereka. Kemkomdigi sudah menerima laporan, seperti Roblox, Instagram, hingga TikTok mulai menerapkan filter terhadap pengguna anak hingga remaja.
Sebagai contoh, Instagram memiliki Teen Accounts secara otomatis diterapkan untuk pengguna remaja usia 13–17 tahun. Akun remaja ini memiliki pengaturan privat secara default. Artinya posting-an, story, dan profil mereka tidak bisa dilihat oleh publik, hanya orang yang disetujui (followers) yang bisa.
Lalu untuk interaksi juga dibatasi: remaja hanya bisa menerima pesan (DM), mention, atau tag dari orang yang sudah mereka follow atau pernah mereka hubungi sebelumnya.
Di Teen Accounts itu juga konten sensitif dibatasi secara otomatis. Misalnya konten kekerasan, nudity, promosi prosedur kecantikan, dan hal-hal yang dianggap berisiko akan disaring agar tidak muncul bagi remaja.
Begitu juga dengan TikTok. TikTok memiliki fitur Family Pairing yang memungkinkan orang tua/wali menautkan akun mereka dengan akun anaknya. Sehingga bisa mengelola pengaturan keselamatan dan privasi anak.
Dengan tautan tersebut, orang tua bisa mengontrol berbagai hal: batas waktu penggunaan harian (screen time), membatasi atau memblokir Direct Messages, mengatur siapa yang bisa menghubungi anak, membatasi konten lewat Restricted Mode, mengatur komentar, filter konten, dan lainnya.
Lalu, bagaimana dengan mereka yang belum juga patuh? Kemkomdigi sudah mengirimkan surat kepada para PSE agar segera mendaftar sekaligus menyesuaikan aplikasi mereka. Dalam PP Tunas, pasal 38 ayat 2, diatur, PSE bisa dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara hingga pemutusan akses.
"Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.
Trending Now