PP Tunas
Bagikan Topik
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 22 Apr 2026, 20:10 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengingatkan seluruh platform digital segera memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yaitu PP Tunas. Peraturan tersebut mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak di bawah 16 tahun. Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak. Sebelumnya, total ada delapan platform yang diminta patuh terhadap aturan Komdigi tersebut. Enam di antaranya sudah berkomitmen untuk patuh yakni X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, YouTube serta TikTok. Tinggal Roblox yang masih belum patuh.
83 Konten
Terbaru
20 April 2026路1 Konten
20 April 2026路1 Konten
19 April 2026路4 Konten
19 April 2026路4 Konten
07 April 2026路3 Konten
07 April 2026路3 Konten
